Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 349

Tentang Trayek Angkutan Umum Perdesaan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 349
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Trayek Angkutan Umum Perdesaan di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2024 mengenai penetapan Trayek Angkutan Umum Perdesaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi daerah melalui perbaikan sarana dan prasarana serta optimalisasi pelayanan angkutan umum bagi masyarakat di tingkat perdesaan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur secara spesifik rute-rute angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantul agar lebih teratur dan menjangkau berbagai wilayah strategis. Poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan jalur lintasan resmi yang menghubungkan berbagai terminal, pasar, dan kawasan permukiman.
  • Penentuan titik simpul transportasi mulai dari tingkat desa hingga penghubung antar kecamatan.
  • Pengintegrasian rute angkutan umum dengan pusat kegiatan ekonomi dan destinasi wisata lokal di Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan 8 trayek utama angkutan perdesaan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Trayek 1: Palbapang – Samas – Pandansimo dengan panjang lintasan 36,4 km.
  2. Trayek 2: Parangtritis – Bakulan – Druwo – Eks STIEKER dengan panjang lintasan 48,8 km.
  3. Trayek 3: Srandakan – Palbapang – Imogiri dengan panjang lintasan 33,6 km.
  4. Trayek 4: Sedayu – Pajangan – Palbapang dengan panjang lintasan 35,0 km.
  5. Trayek 5: Pandansimo – Samas – Parangtritis dengan panjang lintasan 31,0 km.
  6. Trayek 6: Palbapang – Pasar Bantul – Kasongan – Pasar Niten – Druwo – Madukismo dengan panjang lintasan 24,0 km.
  7. Trayek 7: Palbapang – Jl. Parangtritis – Jl. Imogiri Barat – Terminal Imogiri dengan panjang lintasan 37,4 km.
  8. Trayek 8: Terminal Imogiri – Kebun Buah Mangunan – Pinus – Pengger dengan panjang lintasan 37,6 km.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap angkutan umum perdesaan wajib beroperasi sesuai dengan rute rincian (itinerary) yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Segala bentuk pelanggaran terhadap jalur trayek dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.