Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 34

Tentang Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Penyediaan Air Bersih Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Penelaahan Produk Katalog Elektronik Etalase Penyediaan Air Bersih Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32/Kept/Sekda/2024 yang menetapkan penelaahan produk untuk etalase Penyediaan Air Bersih pada katalog elektronik lokal Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pencantuman barang dan jasa penyediaan air bersih guna meningkatkan kesehatan lingkungan dan menurunkan angka penderita penyakit terkait air di masyarakat. Status peraturan ini merupakan penetapan teknis baru yang menjadi referensi bagi pelaku usaha dalam mendaftarkan produk mereka ke dalam sistem pengadaan secara elektronik (e-purchasing).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci persyaratan mendasar bagi pelaku usaha yang ingin bergabung dalam katalog elektronik, yaitu:

  • Tipe Pelaku Usaha: Terbuka bagi pengusaha jasa konstruksi serta pengusaha bahan konstruksi.
  • Syarat Kualifikasi: Memiliki izin usaha yang sesuai, khususnya KBLI 42207 (Pembuatan/Pengolahan Sumur Air Tanah) dan KBLI 46639 (Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya).
  • Kepatuhan Pajak: Memiliki NPWP dan status valid pada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
  • Struktur Harga: Penyedia wajib menyampaikan informasi harga satuan yang terdiri dari biaya produksi, overhead, keuntungan, dan pajak (PPN).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur standar teknis dan atribut produk yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kategori Produk: Mencakup 9 kategori utama, di antaranya Pekerjaan Pengeboran, Pekerjaan Pipa, Peralatan Pompa, hingga Pekerjaan Geolistrik.
  2. Atribut Wajib: Setiap produk harus dilengkapi dengan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Nomor Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
  3. Evaluasi Teknis: Penilaian mencakup spesifikasi teknis, kualifikasi tenaga ahli/personil, pengalaman kerja perusahaan, serta Sisa Kemampuan Paket (SKP).
  4. Proses Transaksi: Pembelian dilakukan melalui mekanisme negosiasi harga atau mini kompetisi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP).

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi batasan dalam aturan ini adalah:

  • Larangan Ongkos Kirim: Dalam etalase ini, penyedia tidak diperkenankan membebankan ongkos kirim secara terpisah karena layanan dianggap sudah mencakup pengiriman ke lokasi.
  • Ketentuan Pendaftaran: Proses pendaftaran bersifat kontinu dan tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu (batch), memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk bergabung kapan saja.
  • Sanksi: Pelaku usaha yang sedang dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dilarang mengikuti proses pencantuman produk ini.
  • Duplikasi: Diperbolehkan melakukan duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan untuk efisiensi administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul selaku Pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Agus Budiraharja.

.