Keputusan Sekda Tahun 2024 Nomor 21

Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 6/Kept/Sekda/2024) mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dikeluarkannya aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel akibat adanya dinamika organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya promosi Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Hal ini mengharuskan dilakukannya penggantian atau penyesuaian personel yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan agar pelaksanaan program kerja tetap berjalan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Keputusan ini secara spesifik mengubah daftar nama dan tanggung jawab pejabat dalam lampiran peraturan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci pembagian tugas teknis pada berbagai bagian di Sekretariat Daerah dengan fokus pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Bagian Hukum: Memprioritaskan fasilitasi produk hukum dan penataan kelembagaan serta ketatalaksanaan keistimewaan DIY.
  2. Bagian PPSDA: Fokus pada koordinasi kebijakan perekonomian, pengendalian program pembangunan, serta pemantauan kebijakan sumber daya alam dan pertanian.
  3. Bagian Tata Pemerintahan: Menekankan pada administrasi kewilayahan dan pendampingan keistimewaan di tingkat Kapanewon dan Kalurahan.
  4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa: Mengelola pembinaan, advokasi, serta layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
  5. Bagian Organisasi: Berfokus pada analisis jabatan, peningkatan kinerja, reformasi birokrasi, dan fasilitasi pelayanan publik.
  6. Bagian Perencanaan dan Keuangan: Mengatur penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah, evaluasi kinerja, serta pengelolaan gaji dan tunjangan ASN.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pejabat yang ditunjuk dilarang melaksanakan kegiatan di luar sub-kegiatan yang telah dirinci secara spesifik dalam lampiran keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Maret 2024.
  • Segala lampiran dan ketentuan dalam Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 6/Kept/Sekda/2024 yang tidak diubah melalui peraturan ini tetap dinyatakan berlaku dan mengikat.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Bupati Bantul, Kepala Inspektorat, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagai bentuk koordinasi dan pelaporan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.