| Tentang | Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6/Kept/Sekda/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21/Kept/Sekda/2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas keputusan sebelumnya (Nomor 6/Kept/Sekda/2024) mengenai penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Tujuan utama dikeluarkannya aturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian personel akibat adanya dinamika organisasi di lingkungan pemerintah daerah.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini dipicu oleh adanya promosi Pegawai Negeri Sipil pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Hal ini mengharuskan dilakukannya penggantian atau penyesuaian personel yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan agar pelaksanaan program kerja tetap berjalan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku. Keputusan ini secara spesifik mengubah daftar nama dan tanggung jawab pejabat dalam lampiran peraturan sebelumnya.
Dokumen ini merinci pembagian tugas teknis pada berbagai bagian di Sekretariat Daerah dengan fokus pelaksanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2024 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.