Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 25

Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dan dasar kepastian hukum dalam pemberian remunerasi bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Saras Adyatma. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, memotivasi kinerja sumber daya manusia, serta mewujudkan kesejahteraan pegawai melalui sistem imbalan yang transparan dan adil.

Poin-Poin Utama

Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola (Pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis) serta seluruh Pegawai RSUD sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme masing-masing. Komponen remunerasi yang diatur meliputi:

  • Gaji dan tunjangan tetap yang bersifat rutin setiap bulan.
  • Insentif yang merupakan imbalan tambahan di luar gaji pokok.
  • Bonus atas prestasi yang bersifat tambahan dan dapat diberikan maksimal satu kali dalam satu tahun anggaran.
  • Pesangon sebagai uang santunan purna jabatan serta pensiun sebagai imbalan setelah masa tugas berakhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian remunerasi wajib memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit, pengendalian mutu, dan kinerja pelayanan dengan urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sumber dana remunerasi berasal dari dua jalur, yakni APBD untuk gaji/tunjangan ASN serta pegawai non-ASN, dan Pendapatan RSUD untuk alokasi insentif jasa pelayanan.
  2. Alokasi insentif jasa pelayanan bagi pasien dengan jaminan kesehatan ditetapkan paling banyak sebesar 45% dari total klaim yang dibayarkan pihak penjamin.
  3. Insentif jasa pelayanan bagi pasien umum (nonjaminan) dialokasikan sesuai dengan tarif retribusi jasa umum yang berlaku pada layanan kesehatan.
  4. Pembayaran insentif dilakukan setiap bulan setelah tanggal 20 pada bulan berikutnya, dengan penghitungan kinerja yang telah dimulai sejak Januari 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan kondisi tertentu di mana Insentif Jasa Pelayanan tidak dapat diberikan atau akan dihentikan bagi pegawai, di antaranya:

  • Insentif tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti besar, cuti bersalin, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, maupun masa orientasi kerja.
  • Pemberian insentif dapat dikurangi atau dihentikan jika pegawai terbukti mendapatkan sanksi disiplin atau melakukan pelanggaran tertentu.
  • Penghentian insentif secara total dilakukan apabila pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, atau diberhentikan secara tidak hormat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian teknis insentif akan diatur melalui Peraturan Pemimpin BLUD RSUD Saras Adyatma.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.