| Tentang | Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 29 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Mei 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan sistem remunerasi bagi pengelola dan pegawai pada RSUD Panembahan Senopati yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bersifat mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 beserta perubahannya, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian imbalan kerja yang adil, transparan, dan kompetitif guna meningkatkan motivasi serta mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai (ASN dan Non-ASN), Dewan Pengawas, serta Sekretaris Dewan Pengawas berdasarkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kewajaran. Komponen remunerasi mencakup beberapa unsur penting, yaitu:
Pemberian insentif diatur secara sangat teknis dengan memperhatikan likuiditas keuangan rumah sakit dan distribusi proporsional antar bagian. Berikut adalah rincian alokasi anggaran yang diatur:
Peraturan ini juga memuat ketentuan ketat mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik yang berdampak pada pemotongan insentif pegawai. Hal-hal yang dilarang dan sanksinya meliputi:
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2024. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.