Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 29

Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Mei 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Mei 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan sistem remunerasi bagi pengelola dan pegawai pada RSUD Panembahan Senopati yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini bersifat mencabut dan menggantikan aturan lama, yaitu Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2018 beserta perubahannya, karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian imbalan kerja yang adil, transparan, dan kompetitif guna meningkatkan motivasi serta mutu pelayanan kesehatan di daerah.

Poin-Poin Utama

Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai (ASN dan Non-ASN), Dewan Pengawas, serta Sekretaris Dewan Pengawas berdasarkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, dan kewajaran. Komponen remunerasi mencakup beberapa unsur penting, yaitu:

  • Gaji dan Honorarium sebagai imbalan tetap setiap bulan.
  • Tunjangan Tetap yang mencakup tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan, dan tunjangan hari raya bagi pegawai Non-ASN.
  • Insentif yang bersumber dari pendapatan pelayanan kesehatan atas tarif jasa layanan atau jaminan kesehatan.
  • Bonus Atas Prestasi yang diberikan satu kali setahun apabila memenuhi target kinerja tertentu.
  • Pesangon dan Pensiun sebagai jaminan purna jabatan sesuai kemampuan keuangan rumah sakit.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian insentif diatur secara sangat teknis dengan memperhatikan likuiditas keuangan rumah sakit dan distribusi proporsional antar bagian. Berikut adalah rincian alokasi anggaran yang diatur:

  1. Insentif dari jaminan kesehatan dialokasikan maksimal 40 persen dari besaran klaim yang dibayarkan oleh pihak penjamin.
  2. Total insentif didistribusikan kepada beberapa kelompok: Tenaga Kesehatan (37,85 persen), Tenaga Medis (36 persen), Tenaga Non-Kesehatan (12,15 persen), Tenaga Manajerial (6,79 persen), Pejabat Pengelola (6,02 persen), dan Penerima Penghargaan (1,19 persen).
  3. Honorarium Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 40 persen dari gaji dan tunjangan Pemimpin BLUD, sedangkan Anggota sebesar 36 persen.
  4. Besaran insentif dievaluasi setiap 2 bulan berdasarkan kemampuan likuiditas untuk membayar hutang jangka pendek.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat ketentuan ketat mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik yang berdampak pada pemotongan insentif pegawai. Hal-hal yang dilarang dan sanksinya meliputi:

  1. Pemotongan 100 persen bagi pegawai yang terbukti menggunakan narkoba atau mabuk saat kerja.
  2. Pemotongan 50 persen bagi pegawai yang terbukti mencuri, membocorkan rahasia rumah sakit, atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Pemotongan 25 persen bagi pegawai yang merokok di lingkungan rumah sakit, mengabaikan komplain pasien, atau menyebabkan ketidakpuasan pelayanan.
  4. Pemotongan 10 persen bagi pegawai yang tidak mengenakan seragam lengkap.
  5. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar dilarang menerima insentif selama masa tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2024. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Mei 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.