Peraturan Daerah Tahun 1972 Nomor 2

Tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) 7
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 1972
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 1972
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1972 mengatur tentang tata cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan lambang daerah dalam PERDA Nomor 01 Tahun 1972. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan simbol daerah dilakukan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan kedudukan serta kehormatannya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci kewajiban dan izin penggunaan lambang daerah pada berbagai media pemerintah maupun publik, yang meliputi:

  • Gedung-gedung pemerintah dan kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan wajib pada ruang kerja Bupati, ruang sidang DPRD, serta ruang kerja pimpinan instansi daerah hingga tingkat Camat dan Lurah Desa.
  • Lambang daerah juga digunakan pada naskah dinas, surat-surat resmi, buku, majalah, alamanak, dan brosur yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Penggunaan pada benda-benda milik daerah, tanda penghargaan (piagam), serta pakaian resmi melalui atribut tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis dan urutan prioritas penempatan lambang dalam berbagai bentuk atribut resmi sebagai berikut:

  1. Dhuadja (Panji Daerah): Dibuat dari kain beludru hijau tua berukuran 90 x 60 cm dengan jumbai warna kuning emas, dipasang pada tiang kayu setinggi 250 cm dengan kepala tiang berbentuk bunga teratai.
  2. Lentjana (Lencana): Berupa logam berukuran 1,5 x 2 cm untuk pegawai umum, dan ukuran 3 x 4 cm khusus untuk Lentjana Djabatan.
  3. Hierarki Warna Lencana: Warna kuning emas seluruhnya diperuntukkan bagi Bupati dan Anggota DPRD; kombinasi perak dan emas untuk Kepala Dinas/Kantor; serta warna perak seluruhnya untuk pejabat lainnya.
  4. Tata Letak: Jika dipasang bersama Lambang Negara atau gambar Kepala Negara, lambang daerah harus diletakkan di sebelah kiri atau pada posisi yang lebih rendah dari simbol nasional tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan ancaman sanksi untuk mencegah penyalahgunaan simbol daerah, di antaranya:

  • Dilarang menggunakan lambang daerah sebagai perhiasan pribadi, keperluan dagang (komersial), reklame, maupun alat propaganda politik dalam bentuk apa pun.
  • Dilarang menambahkan huruf, angka, kalimat, atau gambar tambahan pada lambang daerah yang asli.
  • Pihak perorangan atau organisasi swasta dilarang menggunakan lambang yang menyerupai atau mempola lambang daerah untuk kepentingan mereka.
  • Ketentuan Pidana: Barang siapa yang melanggar ketentuan penggunaan lambang ini dapat diancam dengan hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1972 oleh Bupati Kepala Daerah Bantul, R. Soetomo Mangkusasmito, S.H., dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, N. H. Soedirdjo.

.