| Tentang | Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 7 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Oktober 1972 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 1972 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul |
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1972 mengatur tentang tata cara Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penetapan lambang daerah dalam PERDA Nomor 01 Tahun 1972. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penggunaan simbol daerah dilakukan secara tertib, seragam, dan sesuai dengan kedudukan serta kehormatannya.
Dokumen ini merinci kewajiban dan izin penggunaan lambang daerah pada berbagai media pemerintah maupun publik, yang meliputi:
Peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis dan urutan prioritas penempatan lambang dalam berbagai bentuk atribut resmi sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas dan ancaman sanksi untuk mencegah penyalahgunaan simbol daerah, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1972 oleh Bupati Kepala Daerah Bantul, R. Soetomo Mangkusasmito, S.H., dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul, N. H. Soedirdjo.
.