Peraturan Daerah Tahun 1972 Nomor 2

Tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) 7
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Oktober 1972
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Oktober 1972
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1972 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata cara dan ketentuan Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah ditetapkannya Lambang Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 1972, dengan tujuan agar penggunaan simbol daerah tersebut tertib, seragam, dan sesuai dengan kedudukannya sebagai identitas resmi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai sarana, fasilitas, dan atribut yang diwajibkan atau diperbolehkan menggunakan Lambang Daerah, meliputi:

  • Gedung-gedung pemerintah, rumah dinas pejabat tertentu, serta kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah.
  • Atribut resmi seperti bendera kebesaran daerah (Dhuadja), lencana jabatan (Lentjana), dan tanda pangkat bahu (Badge).
  • Dokumen dan publikasi resmi termasuk surat-menyurat dinas, Lembaran Daerah, piagam penghargaan, serta buku atau brosur yang diterbitkan pemerintah.
  • Kegiatan resmi seperti upacara, misi utusan daerah, dan tanda kenang-kenangan resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur hierarki dan spesifikasi teknis penggunaan lambang guna menjaga marwah institusi melalui urutan berikut:

  1. Posisi Penempatan: Lambang Daerah harus ditempatkan di tempat yang layak dan menarik perhatian. Jika dipasang bersama Gambar Lambang Negara atau foto Presiden/Wakil Presiden, maka Lambang Daerah diletakkan di sebelah kiri atau pada posisi yang lebih rendah.
  2. Standar Dhuadja: Bendera kebesaran daerah wajib dibuat dari kain bludru warna hijau tua berukuran 90 x 60 cm dengan rumbai kuning emas, serta tiang kayu setinggi 250 cm dengan kepala tiang berbentuk bunga teratai.
  3. Ketentuan Lencana (Lentjana): Lencana jabatan dibuat dari logam berukuran 3 x 4 cm dengan klasifikasi warna (emas, perak, atau kombinasi) yang ditentukan berdasarkan eselon dan golongan pegawai (minimal Golongan II/b).
  4. Kesesuaian Ukuran: Penggunaan pada bangunan harus memperhatikan estetika dan keseimbangan ukuran ruangan serta menggunakan bahan yang tahan lama.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk mencegah penyalahgunaan identitas daerah, peraturan ini menetapkan batasan tegas sebagai berikut:

  • Dilarang keras menggunakan Lambang Daerah untuk kepentingan perhiasan, reklame dagang (iklan), maupun propaganda politik.
  • Dilarang membubuhkan huruf, kalimat, angka, atau tanda tambahan apa pun pada desain asli Lambang Daerah.
  • Pihak swasta, organisasi, maupun perseorangan dilarang menggunakan atau meniru desain yang menyerupai Lambang Daerah Bantul.
  • Sanksi Hukum: Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan lambang ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Mei 1972 oleh Bupati Kepala Daerah Bantul, R. Soetomo Mangkoesasmito, S.H., dan Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, N. H. Soedirdjo.

.