Peraturan Daerah Tahun 2024 Nomor 2

Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Nomor Lembaran Daerah (LD) 2
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 166
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan regulasi baru yang mencabut dan mengganti aturan lama, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2011. Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika hukum nasional terbaru, termasuk kebijakan Cipta Kerja, guna memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata kelola ketenagakerjaan secara komprehensif yang mencakup beberapa pilar utama sebagai berikut:

  • Perencanaan Tenaga Kerja (PTK): Meliputi PTK Makro untuk skala daerah dan PTK Mikro untuk instansi atau perusahaan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan ketenagakerjaan.
  • Pelatihan Kerja: Penyelenggaraan pelatihan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah, swasta, maupun perusahaan wajib berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
  • Pemagangan: Pelaksanaan magang harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang disahkan oleh perangkat daerah terkait guna melindungi hak-hak peserta magang.
  • Pelayanan Penempatan: Mengatur mekanisme Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), serta perlindungan ketat bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
  • Hubungan Industrial: Pengaturan mengenai perjanjian kerja (PKWT dan PKWTT), sistem alih daya (outsourcing), serta penguatan peran LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan fokus pada perlindungan kelompok khusus dan parameter pelaksanaan teknis melalui ketentuan berikut:

  1. Tenaga Kerja Disabilitas: Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% (dua persen), sedangkan perusahaan swasta dengan minimal 100 pekerja wajib mengalokasikan kuota paling sedikit 1% (satu persen).
  2. Kuota Pemagangan: Perusahaan hanya diperbolehkan menerima peserta magang maksimal 20% (dua puluh persen) dari total jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut.
  3. Durasi Magang: Jangka waktu pelaksanaan pemagangan dibatasi paling lama 1 (satu) tahun.
  4. Waktu Kerja: Ditetapkan 7 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 5 hari kerja.
  5. Upah Usaha Mikro dan Kecil: Ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan batas minimal 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi atau 25% di atas garis kemiskinan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal yang dilarang dan aturan peralihan penting yang diatur meliputi:

  • Pekerja Anak: Larangan mempekerjakan anak secara umum, kecuali untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13 hingga 15 tahun dengan syarat tidak mengganggu kesehatan dan perkembangan sekolah.
  • Dokumen Pribadi: Pengusaha dilarang menahan dokumen asli yang bersifat pribadi (seperti ijazah atau paspor) milik pekerja dalam pelaksanaan perjanjian kerja.
  • Biaya Penempatan: Pelaksana penempatan tenaga kerja di dalam negeri dilarang memungut biaya apa pun dari tenaga kerja atau pengguna tenaga kerja.
  • Perlindungan Perempuan: Larangan mempekerjakan perempuan hamil pada jam malam (23.00-07.00) jika berisiko merusak kesehatan atau kandungannya berdasarkan keterangan dokter.
  • Masa Transisi Perizinan: LPK Swasta yang belum memiliki izin berbasis risiko (OSS RBA) wajib melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.