Peraturan Daerah Tahun 2024 Nomor 3

Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
Nomor Lembaran Daerah (LD) 3
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 167
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak asasi masyarakat dalam memperoleh informasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi terciptanya good governance.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menguraikan struktur kelembagaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Definisi Badan Publik yang mencakup Pemerintah Daerah, DPRD, Pemerintah Kalurahan, BUMD, hingga organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD.
  • Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab penuh dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi di setiap unit kerja.
  • Pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) sebagai lembaga mandiri yang bertugas mengawasi kebijakan keterbukaan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
  • Penyediaan layanan informasi melalui dua sistem, yakni layanan online (dalam jaringan) dan layanan offline (luar jaringan/tatap muka).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi dan standar prosedur operasional yang harus diikuti oleh setiap Badan Publik dengan rincian sebagai berikut:

  1. Informasi Berkala: Meliputi profil badan publik, ringkasan program/kegiatan, laporan keuangan yang telah diaudit, dan laporan akses informasi publik.
  2. Informasi Serta Merta: Informasi yang wajib diumumkan secara spontan karena berkaitan dengan ancaman hajat hidup orang banyak, seperti bencana alam, persebaran penyakit menular, dan gangguan utilitas publik.
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat: Meliputi daftar informasi publik, seluruh kebijakan/peraturan, prosedur perizinan, hingga naskah akademik undang-undang.
  4. Pelaporan: Badan Publik wajib menyediakan laporan layanan informasi tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  5. Pendanaan: Pelaksanaan keterbukaan informasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tertentu di mana informasi publik tidak dapat diberikan jika termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan, antara lain:

  • Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara atau keutuhan NKRI.
  • Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang, termasuk kesehatan fisik/psikis, riwayat pendidikan, dan kondisi keuangan pribadi.
  • Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau rahasia dagang yang dapat memicu persaingan usaha tidak sehat.
  • Ketentuan peralihan mengatur bahwa PPID yang telah terbentuk sebelum peraturan ini ada, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya PPID baru sesuai aturan terbaru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.