Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel dengan menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Publik dalam memberikan layanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
Poin-Poin Utama
Dokumen hukum ini mengatur beberapa aspek fundamental terkait manajemen informasi publik, yaitu:
- Badan Publik meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, Pemerintah Kalurahan, BUMD, serta organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD.
- Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibantu oleh pejabat fungsional pengelola informasi.
- Kelembagaan pengelola informasi terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan, serta bidang-bidang teknis seperti pelayanan, dokumentasi, dan pengaduan.
- Layanan informasi wajib disediakan melalui sistem online (dalam jaringan) maupun offline (luar jaringan).
- Pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) sebagai lembaga mandiri untuk mengawasi kebijakan dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan prioritas penyajian informasi dan mekanisme teknis sebagai berikut:
- Klasifikasi Informasi: Terdiri atas informasi yang wajib dibuka (secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat) serta informasi yang dikecualikan.
- Informasi Serta-Merta: Wajib diumumkan segera jika menyangkut ancaman hajat hidup orang banyak seperti bencana alam, wabah penyakit menular, atau gangguan utilitas publik.
- Pelaporan: Badan Publik wajib menyusun laporan layanan informasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir untuk disampaikan kepada Bupati.
- Sumber Pendanaan: Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal), atau sumber lain yang sah.
- Indikator Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Badan Publik berdasarkan indikator pemenuhan informasi dan respons terhadap permintaan masyarakat.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat batasan dan ketentuan khusus yang harus ditaati demi menjaga ketertiban hukum:
- Informasi yang Dikecualikan: Dilarang membuka informasi yang dapat membahayakan negara, berkaitan dengan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, melanggar hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum dikuasai/didokumentasikan.
- Kewajiban Pengguna: Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber informasi dan dilarang menyalahgunakan informasi di luar ketentuan perundang-undangan.
- Aturan Peralihan: PPID yang telah terbentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya hingga dibentuk PPID baru sesuai standar dalam regulasi ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.