| Tentang | Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 3 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 167 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin hak asasi masyarakat dalam memperoleh informasi serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat demi terciptanya good governance.
Dokumen ini menguraikan struktur kelembagaan dan tanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan klasifikasi informasi dan standar prosedur operasional yang harus diikuti oleh setiap Badan Publik dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat batasan tertentu di mana informasi publik tidak dapat diberikan jika termasuk dalam kategori Informasi yang Dikecualikan, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.