| Tentang | Tata Cara Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Melalui Mutasi Jabatan Pamong Kalurahan dan Rotasi Jabatan Pamong Kalurahan |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata Cara Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Melalui Mutasi Jabatan Pamong Kalurahan dan Rotasi Jabatan Pamong Kalurahan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur prosedur teknis mengenai pengisian jabatan perangkat desa atau Pamong Kalurahan melalui mekanisme perpindahan internal. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata kelola sumber daya manusia di tingkat pemerintah desa, khususnya terkait pengisian lowongan jabatan (Mutasi) dan perpindahan jabatan tanpa adanya lowongan (Rotasi).
Dokumen ini merinci dua mekanisme utama dalam manajemen kepegawaian di tingkat kalurahan. Pertama, Mutasi Jabatan yang didefinisikan sebagai pengisian lowongan jabatan melalui perpindahan Pamong Kalurahan dari satu jabatan ke jabatan lain di kalurahan yang sama. Kedua, Rotasi Jabatan yang merupakan perpindahan antarjabatan yang dilakukan bukan karena adanya lowongan kerja, melainkan untuk kepentingan organisasi. Jabatan yang dapat diisi melalui mutasi meliputi posisi Carik (Sekretaris Desa), kepala seksi, dan kepala urusan. Pelaksanaan proses ini diawasi oleh Panitia Mutasi yang dibentuk oleh Lurah dengan melibatkan unsur Bamuskal dan lembaga kemasyarakatan.
Pelaksanaan perpindahan jabatan ini harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.