Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 43

Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Melalui Mutasi Jabatan Pamong Kalurahan dan Rotasi Jabatan Pamong Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Melalui Mutasi Jabatan Pamong Kalurahan dan Rotasi Jabatan Pamong Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2024 merupakan regulasi yang mengatur prosedur teknis mengenai pengisian jabatan perangkat desa atau Pamong Kalurahan melalui mekanisme perpindahan internal. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai tata kelola sumber daya manusia di tingkat pemerintah desa, khususnya terkait pengisian lowongan jabatan (Mutasi) dan perpindahan jabatan tanpa adanya lowongan (Rotasi).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci dua mekanisme utama dalam manajemen kepegawaian di tingkat kalurahan. Pertama, Mutasi Jabatan yang didefinisikan sebagai pengisian lowongan jabatan melalui perpindahan Pamong Kalurahan dari satu jabatan ke jabatan lain di kalurahan yang sama. Kedua, Rotasi Jabatan yang merupakan perpindahan antarjabatan yang dilakukan bukan karena adanya lowongan kerja, melainkan untuk kepentingan organisasi. Jabatan yang dapat diisi melalui mutasi meliputi posisi Carik (Sekretaris Desa), kepala seksi, dan kepala urusan. Pelaksanaan proses ini diawasi oleh Panitia Mutasi yang dibentuk oleh Lurah dengan melibatkan unsur Bamuskal dan lembaga kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan perpindahan jabatan ini harus mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Calon peserta mutasi wajib memiliki masa kerja sebagai Pamong Kalurahan minimal 5 (lima) tahun pada jabatan terakhir.
  2. Batas usia maksimal bagi pejabat yang ingin mengikuti seleksi mutasi adalah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  3. Proses seleksi minimal harus diikuti oleh 2 (dua) orang pendaftar yang memenuhi syarat administrasi agar dapat dilanjutkan ke tahap penilaian kelayakan.
  4. Penilaian kelayakan (assessment) wajib bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti perguruan tinggi terakreditasi atau lembaga pendidikan milik pemerintah.
  5. Materi penilaian kelayakan mencakup aspek integritas, manajerial, dan psikologi.
  6. Lurah wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari Panewu (Camat) dan persetujuan dari Bupati Bantul sebelum menetapkan keputusan pengangkatan.
  7. Seluruh pendanaan pelaksanaan mutasi dan rotasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penjabat Lurah dilarang keras melakukan kebijakan Rotasi Jabatan terhadap Pamong Kalurahan.
  • Proses mutasi tidak dapat dilanjutkan dan harus dialihkan ke jalur penjaringan umum jika pendaftar yang memenuhi syarat kurang dari 2 (dua) orang.
  • Pejabat yang sedang menjalani hukuman disiplin dilarang mengikuti proses mutasi jabatan.
  • Masa jabatan Pamong Kalurahan yang dimutasi tetap dihitung sejak yang bersangkutan diangkat pertama kali dalam jabatan awal, bukan sejak tanggal mutasi.
  • Rotasi jabatan hanya dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun setelah Lurah dilantik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.