Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 414

Tentang Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2024 merupakan peraturan mengenai perpanjangan kedua pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat. Tujuan utama dari keputusan ini adalah memberikan tambahan waktu bagi PMI agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul dalam rangka kegiatan Bulan Dana PMI Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

  • Peraturan ini merupakan legalitas formal untuk melanjutkan kegiatan pengumpulan dana sosial yang sebelumnya telah diatur dalam keputusan terdahulu.
  • Pemerintah Daerah memandang perlu adanya penambahan durasi waktu agar target sasaran pengumpulan sumbangan dapat tercapai secara menyeluruh.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum utama seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jangka waktu perpanjangan pemberian izin kedua ini ditetapkan mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024.
  2. Segala ketentuan teknis yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.
  3. Perubahan mendasar hanya terletak pada masa berlaku izin (diktum ketiga), sementara mekanisme pelaksanaan lainnya tidak mengalami perubahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penyelenggara wajib mematuhi batas akhir waktu pengumpulan sumbangan hingga 30 November 2024 dan dilarang melakukan aktivitas pengumpulan setelah tanggal tersebut kecuali ada izin baru yang diterbitkan. Seluruh operasional di lapangan tetap harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengumpulan sumbangan dari masyarakat. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada jajaran terkait, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, hingga tingkat Panewu dan Lurah untuk pengawasan di wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.