Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 414

Tentang Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 414
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perpanjangan Kedua Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 414 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan kedua pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan karena PMI masih memerlukan tambahan waktu untuk melakukan pengumpulan sumbangan masyarakat agar dapat menjangkau seluruh lapisan warga di Kabupaten Bantul dalam rangka mensukseskan Bulan Dana PMI Tahun 2024.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Daerah memberikan legalitas formal untuk melanjutkan aktivitas penggalangan dana kemanusiaan oleh PMI Kabupaten Bantul.
  • Peraturan ini merupakan kelanjutan dan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur izin awal pengumpulan sumbangan.
  • Secara substansi, peraturan ini menegaskan bahwa prosedur pengumpulan dana tetap mengikuti aturan sebelumnya, namun dengan penyesuaian pada aspek durasi waktu pelaksanaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Jangka waktu perpanjangan izin pengumpulan sumbangan ditetapkan mulai tanggal 1 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
  2. Prioritas utama adalah optimalisasi perolehan dana untuk kegiatan sosial kemanusiaan di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Ketentuan dalam izin lama (Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2024) dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya, kecuali poin yang mengatur mengenai batas waktu pemberian izin.
  • Pelaksanaan pengumpulan sumbangan tidak boleh dilakukan di luar kurun waktu yang telah ditetapkan dalam diktum kesatu dokumen ini.
  • Instansi terkait seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan jajaran pemerintah tingkat kecamatan (Panewu) serta desa (Lurah) diberikan salinan keputusan ini untuk pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.