Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 395

Tentang Penunjukan Pemegang, Kuasa Pengguna, dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 395
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Pemegang, Kuasa Pengguna, dan Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 395 Tahun 2024 yang menetapkan struktur personel pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini merupakan langkah pelaksanaan teknis atas peraturan sebelumnya mengenai tata cara penggunaan KKPD guna mendukung modernisasi dan transparansi dalam penatausahaan belanja daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penunjukan pejabat resmi yang menjabat sebagai Pemegang KKPD, Kuasa Pengguna KKPD, dan Administrator KKPD khusus pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
  • Pemegang KKPD memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola Uang Persediaan (UP) dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran tagihan belanja.
  • Administrator KKPD bertugas menangani aspek administratif dan teknis operasional kartu pada bank penerbit.
  • Kuasa Pengguna KKPD bertindak sebagai pelaksana belanja di lapangan dan bertanggung jawab mengumpulkan bukti-bukti transaksi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Melakukan pengujian materiil atas kebenaran data penerima pembayaran, perhitungan tagihan, serta kesesuaian jenis belanja dengan peruntukan APBD.
  2. Penerbitan dokumen administrasi keuangan seperti Daftar Pembayaran Tagihan (DPT), Nota Pencairan Dana (NPD), dan surat perintah membayar guna kelancaran proses pelunasan tagihan.
  3. Pengaturan manajemen batasan belanja (limit) kartu yang dapat diajukan secara sementara atau permanen melalui koordinasi dengan bank penerbit.
  4. Pelaksanaan pemantauan (monitoring) secara berkala untuk memastikan batasan belanja kembali ke posisi awal setelah periode penggunaan berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang mengesahkan bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan teknis atau tidak memiliki kesesuaian volume barang dan jasa.
  • Terdapat kewajiban untuk melakukan verifikasi mendalam jika ditemukan indikasi penyalahgunaan penggunaan KKPD dalam transaksi dinas.
  • Pejabat berwenang wajib menolak tagihan yang tidak didukung oleh dokumen serah terima barang atau jasa yang sah.
  • Apabila terjadi kesalahan bayar, harus segera dilakukan permohonan penyetoran kembali atau pemindahbukuan kepada bank penerbit sesuai prosedur yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.