| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 242 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Juni 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim untuk mendukung kelancaran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang menetapkan personalia khusus untuk melaksanakan pembangunan di Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.
Isi utama dari keputusan ini adalah pembagian struktur organisasi tim yang terbagi menjadi dua bagian besar dengan tanggung jawab yang spesifik:
Pelaksanaan kegiatan TMMD ini difokuskan pada sinergi lintas sektoral dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa Tim Kegiatan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara berjenjang kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib melaksanakan tugas sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku dalam program kemanunggalan TNI dan rakyat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.