Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 242

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Juni 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Juni 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan tim untuk mendukung kelancaran program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru yang menetapkan personalia khusus untuk melaksanakan pembangunan di Kalurahan Wonolelo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pembagian struktur organisasi tim yang terbagi menjadi dua bagian besar dengan tanggung jawab yang spesifik:

  • Tim Pembina: Terdiri dari unsur pimpinan daerah termasuk Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan TNI/Polri tingkat kabupaten yang bertugas memberikan arahan, pertimbangan teknis, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  • Tim Pelaksana: Melibatkan unsur teknis dari Kodim 0729 Bantul, dinas terkait, hingga perangkat kapanewon yang bertugas menjalankan operasional lapangan mulai dari survei hingga penyusunan laporan akhir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan TMMD ini difokuskan pada sinergi lintas sektoral dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan survei lokasi dan menyiapkan gambar teknis serta rencana anggaran biaya kegiatan.
  2. Menyiapkan seluruh bahan administrasi dan rangkaian kegiatan Sengkuyung secara sistematis.
  3. Memperlancar koordinasi di lapangan agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran.
  4. Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan ini, ditekankan bahwa Tim Kegiatan memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara berjenjang kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib melaksanakan tugas sesuai dengan standard operating procedure yang berlaku dalam program kemanunggalan TNI dan rakyat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juni 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.