| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 412 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 412 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembiayaan kebutuhan mendesak di sektor sosial dan kemanusiaan yang tidak dapat ditunda dan belum terakomodasi dalam anggaran rutin.
Total anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp17.521.500,00 (tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut wajib digunakan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan penggunaan dana darurat ini, terdapat kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pejabat pelaksana, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.