Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 412

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 412
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 412 Tahun 2024 mengenai pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan payung hukum bagi pembiayaan kegiatan sosial yang bersifat mendesak dan tidak terencana dalam anggaran rutin, khususnya terkait pelayanan kesejahteraan sosial dan penanganan jenazah terlantar di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga sebesar Rp17.521.500,00 (tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
  • Penggunaan dana tersebut dialokasikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Bantul sebagai instansi pelaksana teknis.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 5 Agustus 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan anggaran ini diprioritaskan untuk bantuan sosial jaring pengaman sosial dengan urutan alokasi sebagai berikut:

  1. Pemberian nutrisi bagi anak dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan kondisi kekebalan tubuh yang rentan.
  2. Pembelian bahan medis habis pakai untuk keperluan pelayanan sosial.
  3. Pembayaran sewa ambulans yang digunakan dalam proses pemakaman jenazah terlantar.
  4. Kepala Dinas Sosial wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana tersebut kepada Bupati melalui Kepala BPKPAD paling lambat pada bulan berikutnya setelah kegiatan dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan dan tidak diperkenankan untuk dialihkan bagi kepentingan lain di luar ketentuan bantuan sosial jaring pengaman sosial yang telah disebutkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.