Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 412

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 412
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 412 Tahun 2024 adalah peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang diterbitkan untuk memberikan dasar hukum bagi pembiayaan kebutuhan mendesak di sektor sosial dan kemanusiaan yang tidak dapat ditunda dan belum terakomodasi dalam anggaran rutin.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah memberikan izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga untuk mendukung program jaring pengaman sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial.
  • Terdapat dua fokus utama dalam penggunaan dana ini, yaitu perlindungan kesehatan bagi anak-anak dari kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pemenuhan kewajiban pemerintah dalam pemulasaran jenazah.
  • Keputusan ini menjadi acuan bagi instansi terkait dalam melakukan penyerapan anggaran yang bersifat darurat dan mendesak untuk kepentingan masyarakat luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Total anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp17.521.500,00 (tujuh belas juta lima ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah). Dana tersebut wajib digunakan berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemberian bantuan nutrisi bagi anak dari keluarga PPKS yang memiliki kondisi kekebalan tubuh rentan.
  2. Pembelian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) untuk keperluan pelayanan kesejahteraan sosial.
  3. Pembayaran biaya sewa ambulans yang dikhususkan untuk keperluan pemakaman jenazah terlantar.
  4. Pembiayaan ini seluruhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan penggunaan dana darurat ini, terdapat kewajiban administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pejabat pelaksana, yaitu:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban.
  • Penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana harus dilakukan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tanggal bulan berikutnya setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.