| Tentang | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 5 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 169 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ,apbd |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana keuangan daerah yang sedang berjalan. Perubahan ini dilakukan untuk merespons perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan daerah yang mendesak.
Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada tiga komponen utama APBD, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Adapun rincian perubahan total anggaran adalah sebagai berikut:
Alokasi belanja daerah diprioritaskan pada beberapa sektor utama guna mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan situasi darurat dan mendesak yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.