| Tentang | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 5 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 169 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ,apbd |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini merupakan perubahan atas anggaran sebelumnya yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran unit organisasi, serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya.
Perubahan ini mengakibatkan penyesuaian nilai nominal pada struktur utama APBD Kabupaten Bantul sebagai berikut:
Anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada beberapa kategori belanja dan sumber pembiayaan teknis, yaitu:
Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan situasi darurat dan mendesak dalam pelaksanaan anggaran:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.