Peraturan Daerah Tahun 2024 Nomor 5

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 169
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ,apbd

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Dokumen ini merupakan perubahan atas anggaran sebelumnya yang dilakukan untuk menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran unit organisasi, serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Perubahan ini mengakibatkan penyesuaian nilai nominal pada struktur utama APBD Kabupaten Bantul sebagai berikut:

  1. Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.551.192.010.796,00.
  2. Belanja Daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp2.726.712.560.056,00.
  3. Pembiayaan Neto yang digunakan untuk menyeimbangkan anggaran adalah sebesar Rp175.520.549.260,00.
  • Penerimaan pendapatan didominasi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat maupun antar daerah.
  • Belanja daerah dialokasikan untuk membiayai urusan pemerintahan wajib dan pilihan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggaran dalam peraturan ini difokuskan pada beberapa kategori belanja dan sumber pembiayaan teknis, yaitu:

  1. Belanja Operasi sebesar Rp2.049.852.607.044,00 yang mencakup belanja pegawai, barang, jasa, hibah, dan bantuan sosial.
  2. Belanja Modal sebesar Rp311.258.165.297,00 untuk pengadaan peralatan, mesin, bangunan, serta jaringan irigasi dan jalan.
  3. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp196.239.211.760,00.
  4. Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan sebesar Rp11.171.428.116,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan situasi darurat dan mendesak dalam pelaksanaan anggaran:

  • Pengeluaran Darurat: Pemerintah Daerah diperbolehkan melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu dalam kondisi bencana alam, sosial, atau gangguan pelayanan publik yang fatal.
  • Syarat Keadaan Mendesak: Pengeluaran tersebut harus bersifat wajib, mengikat, atau jika ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
  • Aturan Peralihan: Teknis pelaksanaan anggaran ini akan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.