Peraturan Daerah Tahun 2024 Nomor 5

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 169
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ,apbd

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen hukum untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana keuangan daerah yang sedang berjalan. Perubahan ini dilakukan untuk merespons perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya untuk membiayai kebutuhan daerah yang mendesak.

Poin-Poin Utama

Perubahan anggaran ini mencakup penyesuaian nilai nominal pada tiga komponen utama APBD, yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Adapun rincian perubahan total anggaran adalah sebagai berikut:

  1. Total Anggaran APBD setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.749.412.560.056,00, mengalami kenaikan sebesar Rp111.702.413.621,00 dari anggaran semula.
  2. Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2.551.192.010.796,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.726.712.560.056,00, yang digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan.
  4. Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp175.520.549.260,00 yang digunakan untuk menutup defisit antara pendapatan dan belanja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi belanja daerah diprioritaskan pada beberapa sektor utama guna mendukung operasional pemerintahan dan pelayanan publik dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Belanja Operasi: Merupakan komponen terbesar dengan nilai Rp2.049.852.607.044,00, yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta bantuan sosial.
  • Belanja Modal: Dialokasikan sebesar Rp311.258.165.297,00 untuk pembangunan aset tetap seperti peralatan, mesin, gedung, bangunan, serta jaringan irigasi.
  • Penerimaan Pembiayaan: Fokus utama bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp196.239.211.760,00.
  • Pengeluaran Pembiayaan: Sebesar Rp22.700.000.000,00 dialokasikan untuk penyertaan modal daerah dan pemberian pinjaman daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan anggaran ini, terdapat ketentuan khusus mengenai penanganan situasi darurat dan mendesak yang harus ditaati:

  • Pemerintah Daerah dilarang melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya, kecuali dalam Keadaan Darurat atau Keperluan Mendesak seperti bencana alam, bencana sosial, atau gangguan pada pelayanan publik.
  • Pengeluaran dalam keadaan darurat tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati dan nantinya wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Setiap perubahan teknis lebih lanjut mengenai penjabaran anggaran akan diatur kembali melalui Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.