Peraturan Daerah Tahun 2024 Nomor 5

Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 169
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ,apbd

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini ditetapkan untuk mengakomodasi penyesuaian asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar unit organisasi, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih efektif.

Poin-Poin Utama

  • Struktur APBD setelah perubahan terdiri dari tiga komponen utama: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  • Terjadi kenaikan total anggaran sebesar Rp111.702.413.621,00 dari pagu awal, sehingga total anggaran menjadi lebih dari Rp2,74 triliun.
  • Perubahan juga mencakup penyesuaian pada transfer pemerintah pusat, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta alokasi belanja modal dan operasi.
  • Pelaksanaan teknis lebih lanjut mengenai operasional anggaran ini akan diatur melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi dana dan urutan prioritas anggaran dalam perubahan ini adalah sebagai berikut:

  1. Total APBD 2024 ditetapkan menjadi sebesar Rp2.749.412.560.056,00.
  2. Pendapatan Daerah ditargetkan mencapai Rp2.551.192.010.796,00 setelah mengalami penambahan.
  3. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp2.726.712.560.056,00, yang didominasi oleh Belanja Operasi sebesar Rp2.049.852.607.044,00.
  4. Pembiayaan Neto ditetapkan sebesar Rp175.520.549.260,00 untuk menutup defisit anggaran antara pendapatan dan belanja.
  5. Penyertaan Modal Daerah dialokasikan sebesar Rp21.700.000.000,00 dalam pos pengeluaran pembiayaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus mengenai penanganan kondisi yang tidak terduga:

  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak meskipun anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu yang ditetapkan.
  • Kriteria keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, serta kerusakan sarana prasarana yang mengganggu pelayanan publik.
  • Pengeluaran untuk kebutuhan mendesak wajib diprioritaskan untuk pelayanan dasar masyarakat, belanja bersifat mengikat, atau amanat peraturan perundang-undangan.
  • Setiap pengeluaran darurat harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.