Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 439

Tentang Pendirian Perpustakaan Khazanah Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Padokan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 439
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Khazanah Ilmu Sekolah Dasar Negeri 1 Padokan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 439 Tahun 2024 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mengatur tentang legalitas pendirian sarana pendidikan berupa perpustakaan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembentukan satuan perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Khazanah Ilmu.
  • Penempatan perpustakaan tersebut secara administratif dan operasional berada di bawah Sekolah Dasar Negeri 1 Padokan, Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana perpustakaan ini diwajibkan untuk memenuhi standar sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi sarana perpustakaan sebagai pusat sumber belajar bagi warga sekolah.
  2. Memberikan mandat penuh kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Padokan untuk melaksanakan fungsi pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Memastikan seluruh proses penyelenggaraan perpustakaan mengacu pada standar Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang berlaku di daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan aturan ini:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala bentuk pengelolaan perpustakaan yang tidak sesuai dengan standar teknis pendidikan dapat ditinjau kembali sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen ini menjadi dasar hukum (legal standing) bagi instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk melakukan pembinaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.