| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan kepada Kalurahan Baturetno dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 437 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan kepada Kalurahan Baturetno dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan keanekaragaman hayati. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang mengatur distribusi aset daerah kepada tingkat pemerintahan desa (kalurahan) pada tahun anggaran 2024.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Pelaksanaan hibah ini diprioritaskan untuk infrastruktur konservasi air dengan rincian alokasi dana dan nilai barang sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan hibah ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.