Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 437

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan kepada Kalurahan Baturetno dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 437
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan kepada Kalurahan Baturetno dan Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 437 Tahun 2024 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah barang berupa Sumur Peresapan Air Hujan (SPAH). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pengelolaan keanekaragaman hayati. Keputusan ini merupakan ketetapan baru yang mengatur distribusi aset daerah kepada tingkat pemerintahan desa (kalurahan) pada tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Penetapan dua kalurahan di wilayah Kapanewon Banguntapan sebagai penerima manfaat hibah barang.
  • Pemberian wewenang atau delegasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa barang hibah yang diberikan merupakan aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini diprioritaskan untuk infrastruktur konservasi air dengan rincian alokasi dana dan nilai barang sebagai berikut:

  1. Kalurahan Baturetno ditetapkan menerima hibah barang senilai Rp44.000.000,00 untuk penempatan di wilayah Wiyoro Lor.
  2. Kalurahan Wirokerten ditetapkan menerima hibah barang senilai Rp50.000.000,00 untuk penempatan di wilayah Kepuh Kulon.
  3. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan hibah ini:

  • Hibah secara resmi hanya dapat diberikan setelah pihak penerima hibah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  • Penerima hibah (Lurah) bertindak sebagai penanggung jawab atas barang hibah yang telah diserahterimakan di wilayahnya masing-masing.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan salinannya disampaikan kepada pejabat berwenang termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.