| Tentang | Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 431 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 431 Tahun 2024 ditetapkan sebagai dasar hukum untuk menentukan penerima dan jumlah bantuan dalam program pembangunan rumah baru di lokasi relokasi. Peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani permukiman kumuh di Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, khususnya bagi rumah yang berada di atas saluran irigasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi standar pelayanan minimal di bidang perumahan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat yang terdampak program relokasi.
Dokumen ini secara spesifik menetapkan poin-poin krusial terkait pemberian hibah untuk pembangunan rumah baru, yaitu:
Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas anggaran yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.