Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 431

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 431
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 431 Tahun 2024 ditetapkan sebagai dasar hukum untuk menentukan penerima dan jumlah bantuan dalam program pembangunan rumah baru di lokasi relokasi. Peraturan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani permukiman kumuh di Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan, khususnya bagi rumah yang berada di atas saluran irigasi. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi standar pelayanan minimal di bidang perumahan rakyat melalui penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat yang terdampak program relokasi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan poin-poin krusial terkait pemberian hibah untuk pembangunan rumah baru, yaitu:

  • Penerima Hibah: Bantuan diberikan kepada satu orang penerima atas nama Kurnia Yustika Sari yang beralamat di Pedak Baru RT 16, Banguntapan.
  • Instansi Pelaksana: Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai perangkat daerah pengampu program tersebut.
  • Status Relokasi: Program ini merupakan bagian dari skema pemugaran dan peremajaan yang dibiayai melalui dana alokasi khusus fisik bidang perumahan dan permukiman rumah swadaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas anggaran yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  1. Besaran nilai hibah yang dialokasikan adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per penerima.
  2. Penerima bantuan diwajibkan untuk mengikuti seluruh prosedur teknis dalam program Bantuan Pembangunan Rumah Baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Sumber pendanaan utama untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan ini meliputi:

  • Kewajiban Mutlak: Penerima tidak diperkenankan mengabaikan prosedur program relokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Ketentuan Salinan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur DIY, Ketua DPRD, dan jajaran inspektorat untuk fungsi pengawasan dan administrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.