Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 431

Tentang Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 431
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Rumah Baru di Lokasi Relokasi Program Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 431 Tahun 2024 yang menetapkan penerima dan nilai bantuan dana untuk pembangunan rumah baru dalam rangka program relokasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan khusus (beschikking) untuk menjalankan program penanganan permukiman kumuh serta penyediaan hunian layak bagi warga yang terdampak penataan infrastruktur daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penanganan kawasan kumuh di Padukuhan Pedak Baru, Kalurahan Banguntapan melalui skema pemugaran dan peremajaan wilayah.
  • Kebutuhan relokasi bagi warga yang memiliki hunian di atas saluran irigasi guna mendukung fungsi pengairan dan tata ruang.
  • Pemenuhan standar pelayanan minimal dalam penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena dampak program pembangunan pemerintah daerah.
  • Penunjukan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul sebagai instansi pengampu pelaksanaan teknis bantuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian bantuan didasarkan pada ketentuan teknis dan alokasi anggaran berikut:

  1. Penerima bantuan hibah ditetapkan kepada individu atas nama Kurnia Yustika Sari yang berlokasi di Pedak Baru RT 16, Banguntapan.
  2. Besaran dana hibah yang diberikan ditetapkan senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  3. Pendanaan bantuan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Skema bantuan mengacu pada model perumahan dan permukiman rumah swadaya yang dibiayai melalui dana alokasi khusus fisik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Adapun ketentuan tambahan yang harus diperhatikan adalah:

  • Penerima bantuan wajib mengikuti seluruh tahapan dan prosedur dalam program Bantuan Pembangunan Rumah Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Tanggal Penetapan: 20 Agustus 2024

Pejabat yang Menandatangani: Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)

.