| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 428 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya terkait pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan tim karena adanya personel yang pindah tugas maupun yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun), guna menjamin kelancaran fungsi koordinasi pengendalian inflasi di daerah.
Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran lampiran mengenai susunan dan personalia TPID. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:
Pelaksanaan tugas TPID dibagi ke dalam tingkatan prioritas jabatan dan fungsi teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menetapkan bahwa dengan berlakunya aturan baru ini, maka lampiran pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 dinyatakan berubah dan harus mengikuti daftar personalia terbaru yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tidak ada masa transisi khusus yang disebutkan; keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga personil yang baru ditunjuk wajib segera melaksanakan tugasnya dalam kerangka monitoring dan evaluasi inflasi daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.