Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 428

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas peraturan sebelumnya terkait pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk memperbarui susunan keanggotaan tim karena adanya personel yang pindah tugas maupun yang telah memasuki masa purna tugas (pensiun), guna menjamin kelancaran fungsi koordinasi pengendalian inflasi di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pemutakhiran lampiran mengenai susunan dan personalia TPID. Beberapa poin perubahan mendasar meliputi:

  • Penyesuaian nama dan jabatan personil yang mengisi struktur Pengarah, Pelaksana, hingga Sekretariat.
  • Penguatan koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi vertikal seperti Bank Indonesia, BPS, Kepolisian, dan Kejaksaan.
  • Penyelarasan tugas perangkat daerah dalam memantau ketersediaan stok pangan dan stabilitas harga pasar secara up-to-date.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas TPID dibagi ke dalam tingkatan prioritas jabatan dan fungsi teknis sebagai berikut:

  1. Fungsi Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk memberikan garis kebijakan strategis.
  2. Fungsi Pelaksana: Diketuai oleh Sekretaris Daerah dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Sekretaris untuk mengoordinasikan langkah operasional.
  3. Tenaga Ahli Statistik: Kepala BPS Kabupaten Bantul berperan sebagai penyedia data dan analisis teknis indikator ekonomi.
  4. Anggota Teknis: Terdiri dari 32 unsur perwakilan dari berbagai dinas, termasuk perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan BULOG untuk memantau distribusi energi dan pangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menetapkan bahwa dengan berlakunya aturan baru ini, maka lampiran pada Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 dinyatakan berubah dan harus mengikuti daftar personalia terbaru yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tidak ada masa transisi khusus yang disebutkan; keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga personil yang baru ditunjuk wajib segera melaksanakan tugasnya dalam kerangka monitoring dan evaluasi inflasi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.