| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 428 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personalia dalam tim tersebut dikarenakan adanya pejabat yang pindah tugas maupun yang telah memasuki masa purna tugas, guna menjaga efektivitas koordinasi pengendalian inflasi di daerah.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada bagian lampiran yang mengatur mengenai Susunan dan Personalia tim. Beberapa poin penting meliputi:
Struktur organisasi TPID disusun berdasarkan tingkatan manajerial dan teknis untuk memastikan langkah monitoring serta evaluasi inflasi berjalan optimal dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran terbaru menggantikan daftar personalia pada keputusan sebelumnya. Ketentuan khusus yang berlaku adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.