Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 428

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 428 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bantul Tahun 2024. Tujuan utama dari penerbitan peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personalia dalam tim tersebut dikarenakan adanya pejabat yang pindah tugas maupun yang telah memasuki masa purna tugas, guna menjaga efektivitas koordinasi pengendalian inflasi di daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada bagian lampiran yang mengatur mengenai Susunan dan Personalia tim. Beberapa poin penting meliputi:

  • Pembaharuan daftar nama pejabat yang mengisi posisi di tingkat pengarah, pelaksana, anggota, hingga sekretariat.
  • Pengintegrasian berbagai instansi vertikal dan perangkat daerah untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan pokok.
  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2024.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi TPID disusun berdasarkan tingkatan manajerial dan teknis untuk memastikan langkah monitoring serta evaluasi inflasi berjalan optimal dengan urutan sebagai berikut:

  1. Jabatan Pengarah: Dipimpin oleh Bupati Bantul sebagai Ketua dan Wakil Bupati Bantul sebagai Wakil Ketua.
  2. Jabatan Pelaksana: Diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sebagai Sekretaris.
  3. Tenaga Ahli Statistik: Melibatkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul sebagai penyedia data statistik utama.
  4. Anggota Tim: Terdiri dari 32 unsur perwakilan termasuk Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Bank Indonesia, Pertamina, Bulog, serta berbagai dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  5. Sekretariat: Diisi oleh unsur dari Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran terbaru menggantikan daftar personalia pada keputusan sebelumnya. Ketentuan khusus yang berlaku adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  • Segala tugas dan fungsi yang dijalankan oleh personel baru harus berpedoman pada tata kerja yang telah diatur dalam kerangka pengendalian inflasi nasional dan daerah.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.