Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 387

Tentang Penetapan Kawasan Perikanan Budidaya Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 387
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penetapan Kawasan Perikanan Budidaya Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 387 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang menetapkan wilayah tertentu di Kabupaten Bantul sebagai kawasan perikanan budidaya. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan produksi perikanan daerah serta menyediakan sarana edukasi bisnis bagi masyarakat agar mampu mengelola perikanan secara terpadu, produktif, ekonomis, dan berkelanjutan (sustainable).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai penetapan lokasi fisik dan pihak pengelola kawasan perikanan dengan rincian sebagai berikut:

  • Lokasi kawasan terletak di Godegan, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan.
  • Lahan yang digunakan adalah tanah milik Pemerintah Kalurahan Poncosari dengan total luas mencapai 7.600 meter persegi.
  • Pemanfaatan lahan ini ditujukan sepenuhnya untuk mendukung kemandirian ekonomi sektor perikanan di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah membagi kawasan ini ke dalam beberapa bagian teknis atau persil tanah untuk memastikan pemanfaatan yang terukur. Prioritas alokasi lahan tersebut mencakup:

  1. Persil 2a, klas S.II, dengan luas 4.500 m2;
  2. Persil 2b, klas S.III, dengan luas 1.850 m2; dan
  3. Persil 141, klas S.III, dengan luas 1.250 m2.

Seluruh kawasan tersebut secara teknis wajib digunakan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Mukti Lestari Poncosari sebagai operator utama kegiatan perikanan budidaya di lokasi tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penggunaan lahan hanya dibatasi untuk kegiatan Perikanan Budidaya dan tidak diperkenankan untuk aktivitas lain yang menyimpang dari tujuan penetapan kawasan.
  • Pelaksanaan operasional harus merujuk pada lampiran peta denah lokasi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.