| Tentang | Penetapan Kawasan Perikanan Budidaya Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 387 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penetapan Kawasan Perikanan Budidaya Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 387 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang menetapkan wilayah tertentu di Kabupaten Bantul sebagai kawasan perikanan budidaya. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan produksi perikanan daerah serta menyediakan sarana edukasi bisnis bagi masyarakat agar mampu mengelola perikanan secara terpadu, produktif, ekonomis, dan berkelanjutan (sustainable).
Dokumen ini mengatur mengenai penetapan lokasi fisik dan pihak pengelola kawasan perikanan dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah daerah membagi kawasan ini ke dalam beberapa bagian teknis atau persil tanah untuk memastikan pemanfaatan yang terukur. Prioritas alokasi lahan tersebut mencakup:
Seluruh kawasan tersebut secara teknis wajib digunakan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Mukti Lestari Poncosari sebagai operator utama kegiatan perikanan budidaya di lokasi tersebut.
Beberapa ketentuan penting dan pembatasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.