| Tentang | Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 24 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif tahunan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan demi ketertiban pembangunan daerah.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan tenaga teknis. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis untuk memvalidasi penggunaan lahan dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus terkait mekanisme keberatan dan pelaporan pelanggaran yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.