Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 24

Tentang Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Penilai Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif tahunan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bantul mematuhi ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan demi ketertiban pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan wewenang dalam struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan tenaga teknis. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Struktur Organisasi: Tim terdiri dari Pengarah (Bupati dan Wakil Bupati), Penanggung Jawab, Tim Teknis, Petugas Lapangan, dan Sekretariat.
  • Fungsi Penilaian: Melakukan analisis kepatuhan terhadap dokumen izin yang telah diterbitkan dengan kondisi riil di lapangan.
  • Koordinasi Instansi: Penegasan kolaborasi antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan perangkat daerah lainnya serta Inspektorat Daerah jika ditemukan pelanggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah sistematis untuk memvalidasi penggunaan lahan dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penentuan Skala Prioritas: Ketua Tim Teknis berwenang menentukan izin mana yang akan diprioritaskan untuk dinilai berdasarkan urgensi atau potensi dampak.
  2. Verifikasi Lapangan: Petugas lapangan wajib melakukan pengukuran fisik dan pengumpulan data atribut di lokasi kegiatan.
  3. Dokumentasi Formal: Setiap hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Ketentuan KKPR.
  4. Pembiayaan: Seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait mekanisme keberatan dan pelaporan pelanggaran yang diatur dalam dokumen ini:

  • Jika ditemukan ketidakpatuhan atau adanya kepatuhan yang tetap menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan/masyarakat, tim wajib melaporkannya secara resmi kepada Inspektorat Daerah.
  • Sekretariat memiliki tugas khusus untuk menerima dan mengelola permohonan keberatan dari pihak pemegang izin yang merasa keberatan atas hasil penilaian tim.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Januari 2024, sebagai dasar hukum operasional tim sepanjang tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.