Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 72

Tentang Pembentukan Pengurus Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2027
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Pengurus Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2027

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2024 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Pengurus Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan di Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024-2027. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang dalam menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas dan fungsi utama dari pengurus yang dibentuk, antara lain:

  • Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan di lingkup kabupaten/kota.
  • Menyusun uraian tugas kepengurusan serta melaksanakan pertemuan rutin untuk penyusunan program kerja.
  • Melakukan kerja sama dengan pusat pendidikan wawasan kebangsaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan layanan konsultasi dan koordinasi yang berkaitan dengan program kerja kepada masyarakat serta dunia usaha.
  • Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas kerja pengurus diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengurus wajib melakukan konsultasi dan koordinasi kepada Gubernur melalui Ketua Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan Provinsi dalam menjalankan tugasnya.
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Masa bakti kepengurusan ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun (2024-2027).
  4. Susunan personalia melibatkan unsur lintas sektor, termasuk pejabat daerah, instansi vertikal seperti BPS, unsur TNI (Kodim 0729), Polri (Polres Bantul), serta keterwakilan pimpinan Partai Politik di tingkat kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus terkait masa jabatan dan evaluasi pengurus, yakni:

  • Masa kerja pengurus dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
  • Anggota pengurus dapat diberhentikan sebelum masa kerja selesai apabila terdapat hasil tinjauan atau evaluasi dari Kepala Daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
25 Januari 2024, ABDUL HALIM MUSLIH .