Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 143

Tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 143
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2024 menetapkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi sebagai pedoman resmi dalam implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang disusun untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024. Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini membagi strategi reformasi menjadi dua pilar utama dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Reformasi Birokrasi General: Berfokus pada perbaikan sistem dan tata kelola internal, mencakup penyederhanaan struktur organisasi, transformasi organisasi berbasis kinerja, dan penguatan sistem kerja agile bagi ASN.
  2. Reformasi Birokrasi Tematik: Diarahkan untuk memberikan dampak konkret pada isu hilir pembangunan nasional, yang terdiri dari lima tema utama yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan (fokus pada penanganan stunting), peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan rencana aksi ini mengedepankan beberapa target prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pencapaian Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dengan target nilai 3,35 melalui integrasi berbagai layanan digital.
  2. Target Nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Kabupaten Bantul dengan predikat A.
  3. Penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian nomenklatur jabatan dan sistem kerja baru yang memiliki target implementasi 100 persen.
  4. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi secara berkala yang dilakukan setiap triwulan untuk memastikan progres rencana aksi berjalan sesuai jadwal.
  5. Alokasi anggaran yang didistribusikan pada masing-masing perangkat daerah koordinator sesuai dengan kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh Perangkat Daerah wajib menjadikan dokumen ini sebagai acuan tunggal dalam melaksanakan tugas dan wewenang terkait reformasi birokrasi di unit masing-masing.
  • Rencana aksi ini bersifat dinamis dan dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan pada road map kabupaten, adanya perubahan fokus dari pemerintah pusat, atau berdasarkan hasil evaluasi berkala.
  • Dilarang mengabaikan prinsip akuntabilitas dalam setiap pelaporan capaian kinerja yang disampaikan dalam sistem Esakip ROPK.
  • Ketentuan peralihan memastikan bahwa seluruh program yang sedang berjalan harus segera menyesuaikan dengan parameter baru yang ditetapkan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.