Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 172

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 172
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi dalam rangka pengajuan bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi terhadap setiap usulan bantuan keuangan yang diajukan oleh organisasi Partai Politik.
  • Tim verifikasi terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah daerah guna menjamin accountability dan validitas data administrasi.
  • Tim bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati atas pelaksanaan verifikasi keabsahan dokumen persyaratan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim verifikasi memiliki urutan tugas dan prioritas teknis sebagai berikut:

  1. Meneliti dan memeriksa keabsahan serta kelengkapan syarat administrasi yang tercantum dalam proposal pengajuan bantuan keuangan dari masing-masing partai politik.
  2. Menyusun dan menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi kepada Bupati.
  3. Melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan sebagai dokumen pendukung laporan.
  4. Segala biaya pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan keuangan tidak dapat dicairkan tanpa adanya hasil verifikasi yang sah dari tim yang telah ditunjuk dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan utama bagi seluruh personalia yang terlibat dalam daftar lampiran.
  • Penyampaian laporan hasil verifikasi wajib dilakukan secara formal melalui mekanisme Berita Acara untuk menjamin legalitas proses birokrasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.