Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 172

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 172
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2024 menetapkan pembentukan tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi bagi partai politik yang mengajukan permohonan bantuan keuangan. Dokumen ini merupakan regulasi operasional yang merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana hibah pada Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan wewenang tim yang telah dibentuk untuk memproses permohonan bantuan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Pembentukan Tim Verifikasi yang bertanggung jawab langsung atas validasi dokumen permohonan dari partai politik.
  • Kewenangan tim untuk melakukan penelitian mendalam terhadap keabsahan dokumen proposal pengajuan bantuan.
  • Kewajiban tim untuk menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi sebagai laporan resmi kepada Bupati mengenai status kelayakan administrasi partai politik tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prosedur pelaksanaan dan alokasi sumber daya dalam peraturan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Syarat Administrasi: Tim diprioritaskan untuk meneliti secara mendetail keabsahan berkas yang masuk agar sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
  2. Penyampaian Hasil: Tim harus melampirkan berkas persyaratan secara lengkap saat menyerahkan hasil verifikasi kepada Bupati.
  3. Alokasi Anggaran: Segala pembiayaan operasional tim verifikasi dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
  4. Personalia Lintas Sektor: Tim verifikasi terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat, Bagian Hukum, hingga unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa aturan khusus dan batasan operasional demi ketertiban administrasi:

  • Penyaluran bantuan keuangan tidak dapat diproses apabila partai politik tidak melewati tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh tim ini.
  • Tim verifikasi dilarang meloloskan berkas yang tidak memenuhi kriteria legal formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran susunan tim.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.