| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 172 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi dalam rangka pengajuan bantuan keuangan bagi partai politik di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini merupakan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dalam menjalankan fungsinya, tim verifikasi memiliki urutan tugas dan prioritas teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.