| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 172 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2024 menetapkan pembentukan tim verifikasi yang bertugas memeriksa kelengkapan administrasi bagi partai politik yang mengajukan permohonan bantuan keuangan. Dokumen ini merupakan regulasi operasional yang merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 18 Tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk menjamin akuntabilitas penyaluran dana hibah pada Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari peraturan ini mencakup pembagian tugas dan wewenang tim yang telah dibentuk untuk memproses permohonan bantuan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Prosedur pelaksanaan dan alokasi sumber daya dalam peraturan ini diatur dengan urutan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini memuat beberapa aturan khusus dan batasan operasional demi ketertiban administrasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.