| Tentang | Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 179 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 179 Tahun 2024 yang menetapkan rincian alokasi serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap keputusan Menteri Pertanian dan Gubernur DIY guna menjamin ketersediaan pupuk yang lengkap, berimbang, dan terjangkau bagi petani. Keputusan ini bersifat menggantikan peraturan lama, di mana Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Isi utama dari peraturan ini mencakup pengaturan distribusi dan harga pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas komoditas pertanian, dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas harga dan besaran alokasi teknis guna memastikan efektivitas pemakaian anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan pengawasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.