Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 179

Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 179
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 179 Tahun 2024 yang menetapkan rincian alokasi serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap keputusan Menteri Pertanian dan Gubernur DIY guna menjamin ketersediaan pupuk yang lengkap, berimbang, dan terjangkau bagi petani. Keputusan ini bersifat menggantikan peraturan lama, di mana Keputusan Bupati Bantul Nomor 530 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini mencakup pengaturan distribusi dan harga pupuk bersubsidi untuk mendukung produktivitas komoditas pertanian, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pupuk bersubsidi diberikan untuk tiga jenis utama, yaitu Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus.
  • Rincian alokasi pupuk untuk setiap Kapanewon (kecamatan) tercantum secara spesifik dalam lampiran keputusan.
  • Penetapan harga eceran tertinggi wajib dipatuhi dalam penyaluran pupuk kepada petani di tingkat pengecer resmi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas harga dan besaran alokasi teknis guna memastikan efektivitas pemakaian anggaran sebagai berikut:

  1. Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) per kilogram adalah:
    • Pupuk Urea: Rp2.250,00
    • Pupuk NPK: Rp2.300,00
    • Pupuk NPK Formula Khusus: Rp3.300,00
  2. Total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024 terdiri dari:
    • Urea: 9.639,000 Ton
    • NPK: 8.602,000 Ton
    • NPK Formula Khusus: 0 Ton
  3. Untuk menjamin pemenuhan kebutuhan di lapangan, dapat dilakukan realokasi antar Kapanewon yang nantinya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan pengawasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh proses pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk berada di bawah pengawasan ketat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bantul.
  • Penggunaan pupuk harus sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan untuk masing-masing wilayah guna mencegah kelangkaan atau penyalahgunaan.
  • Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.