Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 180

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan tim kerja baru yang bertugas mengawal kegiatan penatausahaan tanah di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas dan fungsi tim yang bersifat lintas instansi untuk memastikan kelancaran administrasi pertanahan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang), Paniradya Kaistimewaan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  • Memastikan terpenuhinya data fisik dan data yuridis beserta pengesahannya untuk kebutuhan pendaftaran tanah.
  • Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan penatausahaan tanah sepanjang tahun anggaran 2024.
  • Melakukan identifikasi, inventarisasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang menghambat proses penatausahaan tanah di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim adalah tercapainya target pendaftaran dan penatausahaan tanah yang akurat dan legal. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan lampiran keputusan, ketentuan pemberian honorarium bagi personalia tim ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengarah (Bupati): Rp1.500.000,00.
  2. Penanggung Jawab: Rp1.250.000,00.
  3. Ketua: Rp1.000.000,00.
  4. Wakil Ketua: Rp850.000,00.
  5. Sekretaris dan Anggota: Rp750.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul. Salah satu ketentuan khusus yang penting adalah mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi kegiatan koordinasi pertanahan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun sebelum dokumen ini ditandatangani secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.