| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pertanahan Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan tim kerja baru yang bertugas mengawal kegiatan penatausahaan tanah di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Keputusan ini merinci tugas dan fungsi tim yang bersifat lintas instansi untuk memastikan kelancaran administrasi pertanahan. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Prioritas utama tim adalah tercapainya target pendaftaran dan penatausahaan tanah yang akurat dan legal. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan lampiran keputusan, ketentuan pemberian honorarium bagi personalia tim ditetapkan sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul. Salah satu ketentuan khusus yang penting adalah mengenai masa berlaku peraturan ini, di mana keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan namun dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Februari 2024. Hal ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi kegiatan koordinasi pertanahan yang telah dilaksanakan sejak awal tahun sebelum dokumen ini ditandatangani secara resmi.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.