Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 181

Tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Bantul Periode 2024-2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 181
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Pengurus Karang Taruna dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kabupaten Bantul Periode 2024-2029

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 181 Tahun 2024 yang secara resmi mengukuhkan susunan kepengurusan Karang Taruna serta Majelis Pertimbangan Karang Taruna di tingkat Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang menetapkan masa bakti kepengurusan untuk periode 2024-2029, dengan tujuan utama mengoptimalkan peran generasi muda dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan memperkuat kesetiakawanan sosial di masyarakat.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup pembentukan struktur organisasi yang komprehensif untuk mendukung kinerja kepemudaan, di antaranya:

  • Pengukuhan Struktur: Menetapkan nama-nama pengurus yang terbagi dalam Lampiran I (Majelis Pertimbangan) dan Lampiran II (Pengurus Harian serta Bidang-Bidang).
  • Pembagian Peran: Membedakan fungsi operasional Karang Taruna sebagai pelaksana teknis dengan fungsi penasihat dari Majelis Pertimbangan.
  • Sinergi Birokrasi: Melibatkan jajaran pimpinan daerah, mulai dari Bupati sebagai Pembina Umum hingga jajaran Kepala Dinas sebagai Pembina Teknis guna memastikan program kerja selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan fokus utama anggaran yang diatur dalam keputusan ini meliputi urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengembangan Potensi: Memfokuskan diri pada pengembangan kapasitas generasi muda dan masyarakat melalui olah cipta, rasa, karsa, dan karya.
  2. Penanganan Masalah Sosial: Berperan aktif dalam rehabilitasi sosial, pemberian jaminan sosial, serta perlindungan sosial bagi warga yang membutuhkan.
  3. Implementasi Program Nasional: Menyelaraskan kegiatan daerah dengan program prioritas nasional yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial.
  4. Alokasi Pendanaan: Menetapkan bahwa segala biaya operasional yang muncul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh seluruh pengurus terlantik:

  • Kewajiban Majelis Pertimbangan: Wajib memberikan saran, pertimbangan, serta membukakan akses atau kemudahan demi kelancaran tugas pengurus harian.
  • Ketentuan Bidang: Terdapat 9 bidang teknis khusus (seperti Ekonomi Kreatif, Advokasi, dan Lingkungan Hidup) yang masing-masing harus menjalankan fungsinya secara spesifik dan terintegrasi.
  • Pemberlakuan: Keputusan ini bersifat mutlak dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dengan salinan yang disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.