| Tentang | Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 184 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian melalui pengawasan yang ketat terhadap peredaran, penyimpanan, hingga penggunaan sarana produksi tersebut. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2022.
Dokumen ini merinci tugas pokok komisi dalam memastikan tata kelola pupuk dan pestisida berjalan sesuai aturan. Poin-poin utama tersebut meliputi:
Pelaksanaan tugas komisi didasarkan pada urutan prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.