Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 184

Tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 184
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2024 menetapkan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan produksi pertanian melalui pengawasan yang ketat terhadap peredaran, penyimpanan, hingga penggunaan sarana produksi tersebut. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci tugas pokok komisi dalam memastikan tata kelola pupuk dan pestisida berjalan sesuai aturan. Poin-poin utama tersebut meliputi:

  • Mengoordinasikan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan di lapangan.
  • Melakukan pengawasan melekat terhadap rantai peredaran, gudang penyimpanan, serta aplikasi penggunaan pupuk dan pestisida.
  • Menyelesaikan berbagai permasalahan atau kasus yang menimbulkan dampak negatif akibat penggunaan bahan kimia pertanian.
  • Menyusun rumusan masalah sebagai bahan laporan koordinasi ke tingkat provinsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas komisi didasarkan pada urutan prioritas dan mekanisme teknis sebagai berikut:

  1. Penguatan koordinasi antarinstansi agar pengelolaan input pertanian sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga.
  2. Sinkronisasi data dan permasalahan dari setiap Kapanewon untuk dilaporkan kepada Komisi Pengawasan tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Penugasan personalia yang melibatkan unsur pimpinan daerah, dinas teknis (pertanian dan perdagangan), hingga unsur penegak hukum.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
  • Komisi diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan seluruh tugas pengawasannya.
  • Struktur komisi mencakup unsur ad hoc dari Kepolisian Resor Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul untuk memperkuat aspek pengawasan hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.