| Tentang | Penunjukan Admin Produk Hukum Kalurahan Pada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 406 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan Admin Produk Hukum Kalurahan Pada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 406 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan personel pengelola informasi hukum di tingkat desa atau kelurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai produk hukum Kalurahan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui sistem digital yang terintegrasi.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertugas mengelola sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Poin mendasar dalam aturan ini adalah legalitas penugasan bagi staf tertentu untuk memastikan setiap kebijakan atau peraturan yang dihasilkan di tingkat lokal terdokumentasi secara digital dan sistematis dalam pangkalan data resmi daerah.
Pemerintah menetapkan tiga prioritas tugas utama bagi para Admin Produk Hukum yang ditunjuk, yaitu:
Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.