Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 406

Tentang Penunjukan Admin Produk Hukum Kalurahan Pada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 406
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan Admin Produk Hukum Kalurahan Pada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 406 Tahun 2024 yang diterbitkan untuk mengatur penunjukan personel pengelola informasi hukum di tingkat desa atau kelurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai produk hukum Kalurahan secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui sistem digital yang terintegrasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia yang bertugas mengelola sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Bantul untuk tahun 2024. Poin mendasar dalam aturan ini adalah legalitas penugasan bagi staf tertentu untuk memastikan setiap kebijakan atau peraturan yang dihasilkan di tingkat lokal terdokumentasi secara digital dan sistematis dalam pangkalan data resmi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan tiga prioritas tugas utama bagi para Admin Produk Hukum yang ditunjuk, yaitu:

  1. Memproses publikasi produk hukum Kalurahan agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
  2. Melakukan perawatan terhadap bahan-bahan dokumentasi untuk menjamin keamanan informasi hukum.
  3. Melakukan klasifikasi serta inventarisasi dokumen guna mempermudah pengelompokan dan pencarian data peraturan di masa mendatang.

Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan dokumen tersebut, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir Juli 2024.
  • Daftar personel yang ditunjuk mencakup perwakilan dari 75 Kalurahan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Gubernur DIY dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan koordinasi administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.