Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 2

Tentang Pemanfaatan Indikator Kesejahteraan Sosial Dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Sosial Berbasis Sidamesra
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemanfaatan Indikator Kesejahteraan Sosial Dalam Penyelenggaraan Mal Pelayanan Sosial Berbasis Sidamesra

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 merupakan peraturan baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Fokus utama instruksi ini adalah pemanfaatan aplikasi SIDAMESRA sebagai basis data utama dalam operasional Mal Pelayanan Sosial di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan percepatan pendataan kesejahteraan sosial melalui aplikasi digital SIDAMESRA untuk memastikan seluruh PPKS terdata dengan akurat.
  • Penggunaan data indikator kesejahteraan sosial sebagai parameter tunggal dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.
  • Revitalisasi TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) di tingkat kabupaten hingga penguatan kelembagaan di setiap tingkatan pemerintahan.
  • Penyelenggaraan Mal Pelayanan Sosial yang mencakup berbagai layanan seperti fasilitasi Adminduk, alat bantu, adopsi, konsultasi psikososial, hingga pendampingan bagi korban kekerasan dan kelompok minoritas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Integrasi Data: Setiap perangkat daerah, termasuk Dinas Sosial dan BAPPEDA, wajib menggunakan hasil pendataan SIDAMESRA sebagai bahan perencanaan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
  2. Verifikasi Kependudukan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprioritaskan verifikasi dan validasi data kependudukan agar sinkron dengan database sosial.
  3. Infrastruktur Digital: Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggung jawab menyediakan server dan menjamin keamanan data pada aplikasi SIDAMESRA.
  4. Pelaporan Bulanan: Panewu wajib melaporkan capaian pendataan indikator kesejahteraan sosial kepada Bupati setiap bulan pada minggu pertama.
  5. Alokasi Anggaran: Pendanaan untuk pelaksanaan instruksi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lurah wajib menggunakan data SIDAMESRA sebagai bahan pertimbangan utama dalam menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) guna menghindari salah sasaran.
  • Pelaksanaan Musyawarah Kalurahan bertema kemiskinan dilarang mengabaikan data yang ada dalam aplikasi SIDAMESRA sebagai rujukan utama.
  • Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan melakukan pemutakhiran dan pemadanan data secara berkala untuk mendukung program pengentasan kemiskinan yang efektif.

Ditetapkan pada tanggal 11 September 2024 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.