Instruksi Bupati Tahun 1988 Nomor 14

Tentang Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1989 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1989. Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran LKMD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang terpadu, sekaligus memperingati momentum pengesahan organisasi tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam dokumen ini adalah penegasan kembali fungsi LKMD sebagai hasil penyempurnaan dari Lembaga Sosial Desa (LSD) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980. Instruksi ini memberikan mandat kepada aparatur wilayah untuk menjadikan Bulan Bhakti sebagai momentum penggerak pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menyeluruh.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan empat langkah prioritas yang wajib dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa, yaitu:

  1. Melaksanakan persiapan intensif di wilayah kerja masing-masing untuk menyambut pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.
  2. Melakukan koordinasi dan konsultasi berkala guna mematangkan teknis pelaksanaan di lapangan.
  3. Menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan akan diselenggarakan selama satu bulan penuh, mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1989.
  4. Menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil persiapan yang telah dilakukan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini bersifat mandat administratif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Ketentuan khusus menekankan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dijalankan sesuai dengan pedoman teknis yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRP. Suyadarma Hadiningrat.

.