| Tentang | Persiapan Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1989 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 1/B/Inst/Bt/1988 yang diterbitkan untuk mengatur Persiapan Pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1989. Instruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran LKMD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang terpadu, sekaligus memperingati momentum pengesahan organisasi tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.
Poin mendasar dalam dokumen ini adalah penegasan kembali fungsi LKMD sebagai hasil penyempurnaan dari Lembaga Sosial Desa (LSD) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980. Instruksi ini memberikan mandat kepada aparatur wilayah untuk menjadikan Bulan Bhakti sebagai momentum penggerak pembangunan desa dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menyeluruh.
Bupati menetapkan empat langkah prioritas yang wajib dilaksanakan oleh para Camat dan Kepala Desa, yaitu:
Instruksi ini bersifat mandat administratif yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Ketentuan khusus menekankan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan harus dijalankan sesuai dengan pedoman teknis yang merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1988 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRP. Suyadarma Hadiningrat.
.