| Tentang | Pendirian Perpustakaan Dharma Caraka Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jetis Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 400 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Dharma Caraka Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jetis Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2024 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang ditujukan khusus untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Jetis guna memenuhi standar sarana pendidikan sesuai dengan jenjangnya.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Dalam keputusan ini ditekankan bahwa pengelolaan perpustakaan harus sejalan dengan tata kelola yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarinstansi pemerintah daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.