Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 400

Tentang Pendirian Perpustakaan Dharma Caraka Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jetis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 400
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Dharma Caraka Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jetis Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 400 Tahun 2024 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah sebagai landasan hukum untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi warga sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan baru yang ditujukan khusus untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Jetis guna memenuhi standar sarana pendidikan sesuai dengan jenjangnya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan secara resmi satuan unit kerja perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Dharma Caraka.
  • Penetapan fungsi perpustakaan sebagai sarana pendukung utama dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  • Landasan operasional yang merujuk pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan: Secara resmi menetapkan berdirinya Perpustakaan Dharma Caraka di SMP Negeri 2 Jetis.
  2. Pengelolaan: Pemberian wewenang penuh dalam pengelolaan perpustakaan kepada Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Jetis Kabupaten Bantul.
  3. Keabsahan: Keputusan ini mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini ditekankan bahwa pengelolaan perpustakaan harus sejalan dengan tata kelola yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Salinan keputusan ini juga wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, sebagai bentuk transparansi dan koordinasi antarinstansi pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.