| Tentang | Pengukuhan Perpustakaan Arqaa Library Sekolah Menengah Pertama Unggulan ‘Aisyiyah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 401 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengukuhan Perpustakaan Arqaa Library Sekolah Menengah Pertama Unggulan ‘Aisyiyah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2024 yang menetapkan pengukuhan perpustakaan sekolah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal bagi unit perpustakaan di lingkungan pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar. Peraturan ini bersifat penetapan baru terhadap status sarana pendidikan yang sudah ada di Kabupaten Bantul.
Isi utama dari keputusan ini adalah pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap keberadaan perpustakaan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
Dokumen ini mengatur detail operasional dan administratif mengenai perpustakaan yang dimaksud sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat sanksi atau larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi pengawasan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.