Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 401

Tentang Pengukuhan Perpustakaan Arqaa Library Sekolah Menengah Pertama Unggulan ‘Aisyiyah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 401
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juli 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Perpustakaan Arqaa Library Sekolah Menengah Pertama Unggulan ‘Aisyiyah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 401 Tahun 2024 yang menetapkan pengukuhan perpustakaan sekolah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan legalitas formal bagi unit perpustakaan di lingkungan pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar. Peraturan ini bersifat penetapan baru terhadap status sarana pendidikan yang sudah ada di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap keberadaan perpustakaan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nama perpustakaan yang dikukuhkan adalah Arqaa Library.
  • Perpustakaan tersebut berada di bawah naungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Unggulan 'Aisyiyah.
  • Pengukuhan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya sarana perpustakaan dalam mendukung sistem pendidikan nasional sesuai dengan standard yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur detail operasional dan administratif mengenai perpustakaan yang dimaksud sebagai berikut:

  1. Lokasi perpustakaan ditetapkan berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda 103, Trirenggo, Bantul.
  2. Secara administratif, perpustakaan ini dinyatakan telah berdiri sejak tanggal 24 Juni 2012.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi atau larangan pidana, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada instansi terkait sebagai bentuk koordinasi pengawasan, yaitu:

  • Laporan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum.
  • Koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Pemberitahuan kepada instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.