Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 21

Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur pedoman teknis pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai amanat regulasi nasional. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci mekanisme tata kelola keuangan daerah khusus untuk pos belanja yang sifatnya tidak terduga, meliputi:

  • Definisi BTT sebagai pengeluaran anggaran untuk keperluan darurat dan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  • Kriteria penggunaan dana yang mencakup keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya, dan bantuan sosial yang tidak terencana.
  • Prosedur penganggaran yang dilakukan melalui jenis, objek, dan rincian objek pada dokumen pelaksanaan anggaran PPKD.
  • Mekanisme pelaksanaan melalui dua cara, yaitu pembebanan langsung ke BTT atau melalui proses pergeseran anggaran ke program/kegiatan SKPD terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan anggaran diprioritaskan untuk penanganan situasi kritis dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Keadaan Darurat: Meliputi bencana alam, nonalam, sosial, Kejadian Luar Biasa (KLB), operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana pelayanan publik.
  2. Kebutuhan Tanggap Darurat: Fokus pada penyelamatan korban, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, air bersih), dan pelayanan kesehatan.
  3. Keperluan Mendesak: Mencakup kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, serta belanja bersifat mengikat (gaji, tunjangan) dan belanja wajib (pendidikan, kesehatan, hutang jatuh tempo).
  4. Penatausahaan: Pencairan dana dilakukan oleh BUD (Bendahara Umum Daerah) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) diterima dan disetujui.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat pengelola keuangan:

  • Pengeluaran BTT harus mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas serta dilarang keras terjadi tumpang tindih pendanaan (overlapping) dengan kegiatan yang sudah didanai oleh APBD reguler.
  • Kepala SKPD bertanggung jawab penuh secara fisik dan keuangan atas penggunaan dana BTT yang dikelolanya.
  • Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan berakhir.
  • Pemerintah Daerah wajib memberikan notifikasi resmi kepada DPRD maksimal 1 (satu) bulan setelah izin penggunaan dana BTT ditetapkan oleh Bupati.
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan dana dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun oleh SKPD pelaksana dengan tembusan kepada Inspektur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.