Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 21

Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Maret 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 dan perubahannya guna menyelaraskan tata kelola keuangan daerah dengan standar nasional. Tujuan utamanya adalah memastikan pengelolaan dana darurat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip good governance.

Poin-Poin Utama

  • Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah pengeluaran anggaran untuk keperluan darurat atau mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  • Kriteria penggunaan BTT meliputi penanganan keadaan darurat (bencana alam, nonalam, sosial, dan Kejadian Luar Biasa), keperluan mendesak, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya, serta bantuan sosial yang tidak direncanakan.
  • Mekanisme pelaksanaan dapat dilakukan melalui pembebanan langsung pada pos BTT atau melalui pergeseran anggaran ke program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
  • Proses penganggaran dilakukan pada dokumen pelaksanaan anggaran PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas pembiayaan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar saat Tanggap Darurat Bencana, seperti pencarian korban, pelayanan kesehatan, pangan, sandang, air bersih, serta hunian sementara.
  2. Keperluan mendesak mencakup pelayanan dasar masyarakat yang belum tersedia anggarannya, belanja bersifat mengikat (gaji dan tunjangan), serta belanja wajib (pendidikan dan kesehatan).
  3. SKPD teknis wajib menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sebagai dasar pengajuan permohonan dana kepada Bupati.
  4. Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib mencairkan dana paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah RKB diterima secara fungsional.
  5. Pertanggungjawaban fisik dan keuangan atas penggunaan dana disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan kegiatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pengeluaran BTT wajib mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas serta dilarang terjadi tumpang tindih pendanaan (double funding) dengan kegiatan yang telah didanai oleh APBD.
  • Pemerintah Daerah wajib memberitahukan penggunaan dana BTT kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan sejak Keputusan Bupati mengenai izin penggunaan dana ditetapkan.
  • SKPD pelaksana wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan anggaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun dan melaporkannya kepada Bupati melalui Inspektur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.