| Tentang | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Maret 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Maret 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang mengatur pedoman teknis pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai amanat regulasi nasional. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 beserta perubahannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen ini merinci mekanisme tata kelola keuangan daerah khusus untuk pos belanja yang sifatnya tidak terduga, meliputi:
Pelaksanaan anggaran diprioritaskan untuk penanganan situasi kritis dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh pejabat pengelola keuangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Maret 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.