Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 36

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 36
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juli 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2024
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) guna mengakomodasi dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan agar lebih efektif dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 23 yang mengatur mengenai batasan dan larangan penggunaan dana bantuan keuangan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dana untuk kepentingan operasional rutin atau investasi yang tidak relevan dengan program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan aturan ketat terkait pembiayaan personel dan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Penggunaan dana bantuan keuangan diutamakan untuk mendukung fisik dan non-fisik program TMMD dan KBPM.
  2. Alokasi dana dilarang digunakan untuk biaya operasional seperti gaji, konsumsi, atau transportasi, kecuali untuk satu kategori khusus.
  3. Ketentuan teknis mengenai honorarium pergeseran pasukan (SERPAS) dibatasi paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai bantuan keuangan yang diterima oleh kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Kalurahan wajib mematuhi sejumlah larangan dalam pengelolaan dana bantuan ini, yaitu:

  • Dilarang membelanjakan dana untuk kebutuhan mebelair, pakaian, tenda, deklit, serta barang pecah belah.
  • Dilarang menggunakan dana untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan, pemakaman, maupun kegiatan workshop, studi banding, dan pelatihan.
  • Dilarang membiayai pembangunan fisik yang tidak sesuai prioritas program seperti makam, gapura, pos kamling, dan gudang perkakas.
  • Dilarang melakukan perubahan lokasi dan alokasi kegiatan secara sepihak.
  • Dilarang menjadikan dana bantuan sebagai pinjaman kepada kelompok sasaran atau menginvestasikannya di lembaga keuangan untuk mencari bunga atau keuntungan pribadi/lembaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.