| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 36 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juli 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 05 Juli 2024
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 36 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) guna mengakomodasi dinamika pelaksanaan kegiatan di lapangan agar lebih efektif dan akuntabel.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada revisi Pasal 23 yang mengatur mengenai batasan dan larangan penggunaan dana bantuan keuangan. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa dana yang disalurkan digunakan secara tepat sasaran untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan dana untuk kepentingan operasional rutin atau investasi yang tidak relevan dengan program.
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan aturan ketat terkait pembiayaan personel dan alokasi dana sebagai berikut:
Pemerintah Kalurahan wajib mematuhi sejumlah larangan dalam pengelolaan dana bantuan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juli 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.