| Tentang | Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis untuk periode tahun 2024-2029. Aturan ini merupakan instrumen hukum baru yang disusun sebagai pedoman terintegrasi bagi para pemangku kepentingan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan gumuk pasir sebagai geosite internasional. Restorasi ini bertujuan mengembalikan kondisi bentang alam yang mengalami penyusutan luas area pasir terbuka secara signifikan dari tahun ke tahun akibat gangguan vegetasi dan aktivitas manusia.
Dokumen ini mengatur pengelolaan kawasan melalui empat pilar strategis yang mencakup aspek teknis dan manajerial:
Pelaksanaan restorasi mengedepankan sinergi antarlembaga dengan rincian teknis sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas proses geologi alami di wilayah Zona Inti, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan keras:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.