| Tentang | Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 47 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum baru yang mengatur tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis untuk periode tahun 2024 hingga 2029. Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memulihkan, melindungi, dan melestarikan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai situs warisan geologi (geoheritage) yang memiliki nilai unik di tingkat internasional sekaligus sebagai kawasan strategis penyangga ekonomi berkelanjutan.
Dokumen ini merinci langkah-langkah strategis dalam mengelola geosite melalui koordinasi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah hingga Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pelaksanaan restorasi ini bertumpu pada empat pilar pengembangan, yaitu:
Rencana aksi ini menetapkan prioritas pemulihan ekosistem gumuk pasir tipe Barchan (bulan sabit) yang saat ini mengalami penyusutan luasan secara drastis. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Guna menjamin keberhasilan restorasi, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan ketat, terutama di wilayah Zona Inti, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.