Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 47

Tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2024 menetapkan Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis untuk periode tahun 2024-2029. Aturan ini merupakan instrumen hukum baru yang disusun sebagai pedoman terintegrasi bagi para pemangku kepentingan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan gumuk pasir sebagai geosite internasional. Restorasi ini bertujuan mengembalikan kondisi bentang alam yang mengalami penyusutan luas area pasir terbuka secara signifikan dari tahun ke tahun akibat gangguan vegetasi dan aktivitas manusia.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pengelolaan kawasan melalui empat pilar strategis yang mencakup aspek teknis dan manajerial:

  • Pilar Konservasi: Upaya perlindungan, penyelamatan, dan pemulihan warisan geologi (geoheritage) serta ekosistem pendukungnya.
  • Pilar Edukasi: Peningkatan riset kebumian, penelitian teknologi, dan penyebaran informasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
  • Pilar Ekonomi: Pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan geowisata dan ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
  • Pilar Sarana Pelaksanaan: Penguatan tata kelola, kelembagaan, dan pembiayaan untuk mendukung tercapainya status UNESCO Global Geopark.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan restorasi mengedepankan sinergi antarlembaga dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Percepatan Aksi Restorasi dan Forum Geoheritage yang bertugas mengoordinasikan perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan berkala setiap 6 bulan.
  2. Restorasi diprioritaskan pada Zona Inti seluas ± 142,11 hektar di Kapanewon Kretek, yang mencakup penataan kembali gumuk pasir tipe Barchan (bentuk bulan sabit) yang langka.
  3. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Keistimewaan, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  4. Langkah teknis utama meliputi pembersihan bangunan dan vegetasi yang menghambat proses aeolian atau pergerakan pasir oleh angin dari arah selatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas proses geologi alami di wilayah Zona Inti, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan keras:

  • Dilarang mendirikan bangunan permanen baru seperti rumah atau gedung di dalam kawasan zona inti.
  • Dilarang melakukan aktivitas wisata yang berpotensi merusak objek geologi, seperti penggunaan kendaraan bermotor (jeep, trail, offroad) dan sand boarding di area yang tidak ditentukan.
  • Dilarang melakukan penambangan pasir liar atau pengambilan batuan.
  • Dilarang melakukan penghijauan atau penanaman pohon berbatang keras yang dapat menutup lorong angin (wind corridor).
  • Terdapat ketentuan mengenai relokasi bangunan dan konsolidasi lahan milik pribadi yang berada di dalam zona inti yang akan dilakukan secara bertahap dan terencana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.