Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 47

Tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 47
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024-2029

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan landasan hukum baru yang mengatur tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis untuk periode tahun 2024 hingga 2029. Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk memulihkan, melindungi, dan melestarikan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis sebagai situs warisan geologi (geoheritage) yang memiliki nilai unik di tingkat internasional sekaligus sebagai kawasan strategis penyangga ekonomi berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci langkah-langkah strategis dalam mengelola geosite melalui koordinasi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah hingga Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pelaksanaan restorasi ini bertumpu pada empat pilar pengembangan, yaitu:

  • Pilar Konservasi: Fokus pada perlindungan, penyelamatan, dan pemulihan fisik warisan geologi.
  • Pilar Edukasi: Peningkatan pengetahuan masyarakat melalui penelitian, museum, dan pusat informasi geologi.
  • Pilar Pengembangan Ekonomi Masyarakat: Mendorong tumbuhnya industri pariwisata berkelanjutan (linkages industry) dan ekonomi kreatif.
  • Pilar Sarana Pelaksanaan (Means of Implementation): Penguatan tata kelola, manajemen kawasan, dan kepastian pembiayaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Rencana aksi ini menetapkan prioritas pemulihan ekosistem gumuk pasir tipe Barchan (bulan sabit) yang saat ini mengalami penyusutan luasan secara drastis. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Restorasi dilakukan pada Zona Inti seluas kurang lebih 142,11 hektar di Kapanewon Kretek.
  2. Pemulihan lorong angin dengan membersihkan vegetasi dan bangunan yang menghalangi pergerakan pasir secara alami.
  3. Pembentukan Tim Percepatan Aksi Restorasi dan Forum Geoheritage sebagai badan pelaksana dan pengawas.
  4. Pendanaan bersumber dari tiga jalur utama: APBD Kabupaten, Dana Keistimewaan, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
  5. Pelaporan dan evaluasi hasil restorasi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Guna menjamin keberhasilan restorasi, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan ketat, terutama di wilayah Zona Inti, yaitu:

  • Larangan membangun bangunan permanen baru (rumah atau gedung).
  • Larangan melakukan eksploitasi pasir atau penambangan batuan dalam bentuk apa pun.
  • Larangan melakukan penghijauan atau penanaman pohon berbatang keras yang dapat menyumbat pergerakan pasir.
  • Larangan penggunaan kendaraan bermotor untuk atraksi wisata (seperti jeep atau trail) yang dapat merusak struktur geologi, kecuali pada jalur yang telah ditentukan secara terbatas.
  • Kewajiban melakukan relokasi bangunan dan konsolidasi lahan milik pribadi yang berada di dalam zona inti secara bertahap.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.