Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 42

Tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan dengan memastikan budidaya lahan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur instrumen pengendalian yang komprehensif, mencakup rincian teknis mengenai:

  • Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan validasi Pernyataan Mandiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Mekanisme pemberian Insentif bagi kegiatan yang mendukung rencana tata ruang dan Disinsentif untuk membatasi pertumbuhan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana.
  • Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
  • Prosedur penyelesaian Sengketa Penataan Ruang baik antar-masyarakat maupun antara pemerintah dan masyarakat.
  • Sistem Pengawasan Penataan Ruang yang melibatkan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara periodik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengendalian ruang diatur dengan urutan prioritas dan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penilaian kepatuhan KKPR dilakukan pada dua periode utama, yakni selama masa pembangunan (paling lambat 2 tahun setelah dokumen terbit) dan pasca pembangunan (setelah fisik mencapai 100%).
  2. Identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang diklasifikasikan ke dalam Kawasan Prioritas I, II, dan III berdasarkan potensi daya dukung wilayah.
  3. Penetapan Zona Kendali untuk wilayah dengan konsentrasi tinggi yang melampaui daya dukung, serta Zona Yang Didorong untuk wilayah yang perlu ditingkatkan perwujudannya.
  4. Penghitungan besaran denda administratif dilakukan menggunakan formula teknis yang mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), indeks kawasan, dan luas pelampauan bangunan.
  5. Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan secara berkala setiap 5 tahun dan 20 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting terkait larangan dan aturan peralihan meliputi:

  • Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak menaati RTR, mengakibatkan perubahan fungsi ruang secara ilegal, atau menghalangi akses publik ke kawasan milik umum.
  • Sanksi administratif diterapkan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis (maksimal 3 kali), denda progresif, penghentian layanan umum, hingga tindakan paksa berupa Pembongkaran Bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
  • Ketentuan Peralihan: Kegiatan pemanfaatan ruang yang telah memiliki izin sah sebelum peraturan ini berlaku dinyatakan tidak memerlukan KKPR baru hingga masa berlaku izin tersebut habis.
  • Masyarakat diberikan hak untuk berperan serta dalam pengawasan melalui penyampaian laporan atau aduan lewat kanal e-lapor, website, maupun pengaduan langsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.