| Tentang | Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Pengawasan Penataan Ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan memastikan setiap kegiatan budidaya lahan tidak melampaui daya dukung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
Pemerintah daerah menitikberatkan pengawasan pada aspek teknis pelaksanaan pembangunan dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan sanksi bagi setiap pelanggar:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.