Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 42

Tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk menjadi acuan hukum dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Pengawasan Penataan Ruang di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, dan berkelanjutan dengan memastikan setiap kegiatan budidaya lahan tidak melampaui daya dukung lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  • Standardisasi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang mencakup dokumen Konfirmasi, Persetujuan, dan Rekomendasi.
  • Integrasi penilaian Pernyataan Mandiri bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sistem elektronik Online Single Submission (OSS).
  • Penerapan instrumen Insentif untuk mendorong pembangunan yang sejalan dengan rencana tata ruang dan Disinsentif untuk membatasi atau mencegah pertumbuhan kegiatan di zona tertentu.
  • Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) sebagai wadah pemberi pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang di tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menitikberatkan pengawasan pada aspek teknis pelaksanaan pembangunan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penilaian teknis bangunan wajib memenuhi kriteria Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta Garis Sempadan Bangunan (GSB).
  2. Evaluasi kesesuaian lahan berdasarkan klasifikasi kemampuan lahan (Kelas I hingga VIII), di mana kawasan Prioritas I memiliki fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup.
  3. Pemberian insentif diprioritaskan bagi pihak yang membangun secara vertikal di kawasan perkotaan, mengelola lahan terlantar, atau melaksanakan usaha wanatani (agroforestry).
  4. Penghitungan denda administratif dihitung berdasarkan variabel nilai jual objek pajak, luas pelampauan bangunan, serta indeks kawasan yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan sanksi bagi setiap pelanggar:

  • Larangan keras bagi setiap orang atau korporasi untuk memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan izin KKPR atau mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang (RTR).
  • Pihak manapun dilarang menghalangi akses masyarakat terhadap kawasan yang secara hukum telah dinyatakan sebagai milik umum.
  • Sanksi Administratif dapat dijatuhkan secara bertahap atau sekaligus, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian layanan umum, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.
  • Aturan Peralihan: Kegiatan pemanfaatan ruang yang telah memiliki izin sah sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa izin tersebut berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.