Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 42

Tentang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2024 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan budidaya lahan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur instrumen teknis pengendalian ruang yang mencakup beberapa aspek krusial sebagai berikut:

  • Penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilakukan terhadap dokumen Konfirmasi KKPR, Persetujuan KKPR, dan Rekomendasi KKPR.
  • Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK untuk memastikan kebenaran data usaha yang diinput melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  • Mekanisme pemberian Insentif bagi pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang, serta Disinsentif untuk mencegah atau membatasi kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Tata Ruang.
  • Penyelesaian sengketa penataan ruang yang dilakukan melalui tahapan musyawarah, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau melalui jalur pengadilan.
  • Sistem pengawasan yang meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja penyelenggaraan penataan ruang secara terukur dan objektif.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus pengendalian berdasarkan klasifikasi kemampuan lahan dan daya dukung lingkungan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kawasan Prioritas I: Memiliki potensi daya dukung tinggi untuk jasa lingkungan dan berfungsi melindungi kelestarian ekosistem.
  2. Kawasan Prioritas II: Memiliki daya dukung sedang yang memungkinkan kegiatan budidaya non-terbangun secara terbatas.
  3. Kawasan Prioritas III: Memiliki daya dukung rendah dan didominasi oleh tutupan lahan terbangun.
  4. Penilaian teknis di lapangan mencakup pemeriksaan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta jarak bebas dan garis sempadan bangunan.
  5. Penilaian kepatuhan KKPR dilakukan dalam dua periode, yaitu selama masa pembangunan (paling lambat 2 tahun sejak izin terbit) dan pasca pembangunan (setelah fisik mencapai 100 persen).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan aturan peralihan penting yang wajib ditaati oleh setiap subjek hukum:

  • Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak menaati RTR yang telah ditetapkan atau mengakibatkan perubahan fungsi ruang secara ilegal.
  • Dilarang menghalangi akses terhadap kawasan yang berdasarkan peraturan dinyatakan sebagai milik umum (public domain).
  • Ketentuan Peralihan: Kegiatan pemanfaatan ruang yang telah memiliki izin sebelum peraturan ini berlaku dan tetap sesuai dengan rencana tata ruang, dinyatakan tetap berlaku dan tidak memerlukan KKPR baru hingga masa berlaku izinnya habis.
  • Pelanggar dikenakan Sanksi Administratif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian layanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang secara paksa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.