| Tentang | Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 206 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 April 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2023 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023 merupakan landasan hukum mengenai Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung efektivitas kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta memastikan respon cepat pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat bencana.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan hingga kelompok teknis, sebagai berikut:
Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh tim TRC mengedepankan langkah-langkah teknis dan urutan pelaporan sebagai berikut:
Tim Reaksi Cepat dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan dalam peraturan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.