Keputusan Bupati Tahun 2023 Nomor 206

Tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2023
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023 merupakan landasan hukum mengenai Pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung efektivitas kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta memastikan respon cepat pemerintah daerah dalam menghadapi situasi darurat bencana.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari unsur pimpinan hingga kelompok teknis, sebagai berikut:

  • Pembina dan Pengarah: Bertugas memberikan pembinaan hukum, pertimbangan strategis, serta arahan dalam perencanaan hingga pelaporan.
  • Ketua dan Sekretaris: Bertanggung jawab memberikan instruksi koordinasi pada fase pra, saat, dan pasca bencana serta memfasilitasi urusan kesekretariatan.
  • Kelompok Kerja (Pokja): Terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu Pokja Kaji Cepat (analisis dampak), Pokja Pelayanan Darurat (operasional posko), dan Pokja Pendukung (manajemen data dan keuangan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh tim TRC mengedepankan langkah-langkah teknis dan urutan pelaporan sebagai berikut:

  1. Pengkajian Segera: Melakukan identifikasi cakupan lokasi, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, serta gangguan fungsi pelayanan publik dalam waktu cepat setelah bencana terjadi.
  2. Koordinasi Sektor: Pembentukan posko di lokasi strategis untuk memperlancar komunikasi dengan seluruh sektor yang terlibat.
  3. Sistem Pelaporan: Tim wajib menyusun laporan secara periodik kepada Kepala BPBD Kabupaten Bantul, yang mencakup laporan awal, laporan harian/insidentil, dan laporan akhir penugasan.
  4. Alokasi Anggaran: Pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 atau sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Tim Reaksi Cepat dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan seluruh personel yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsinya sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan dalam peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.