| Tentang | Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 442 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons hukum terhadap prakiraan musim kemarau tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penetapan status baru untuk melakukan risk management (manajemen risiko) guna mengantisipasi kekurangan air bersih dan kebakaran lahan, khususnya pada wilayah perbukitan dan dataran tinggi.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Pelaksanaan teknis dan prioritas penanganan darurat diatur dengan rincian sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola birokrasi selama masa siaga:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.