Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 442

Tentang Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 442
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 442 Tahun 2024 diterbitkan sebagai respons hukum terhadap prakiraan musim kemarau tahun 2024 yang berpotensi menimbulkan bencana kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan penetapan status baru untuk melakukan risk management (manajemen risiko) guna mengantisipasi kekurangan air bersih dan kebakaran lahan, khususnya pada wilayah perbukitan dan dataran tinggi.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Penetapan resmi Status Siaga Darurat Kekeringan di Kabupaten Bantul sebagai landasan koordinasi antarinstansi.
  • Dasar pertimbangan teknis menggunakan data siaran pers dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kelas IV D.I. Yogyakarta tertanggal 20 Agustus 2024.
  • Keputusan ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penanggulangan bencana sebelum kondisi memburuk.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas penanganan darurat diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Masa berlaku Status Siaga Darurat ditetapkan selama 66 hari, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.
  2. Instruksi kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk mengoordinasikan seluruh Perangkat Daerah terkait.
  3. Fokus penanganan meliputi antisipasi kekurangan air bersih, pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan, serta mitigasi dampak kekeringan lainnya yang mungkin timbul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola birokrasi selama masa siaga:

  • Kegiatan penanganan harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar Perangkat Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pejabat terkait mulai dari tingkat Gubernur hingga level Panewu (Camat) dan Lurah (Kepala Desa) di seluruh Kabupaten Bantul untuk segera ditindaklanjuti secara teknis di lapangan.
  • Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, yakni 27 Agustus 2024.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.