| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Januari 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah dilakukan secara terukur guna mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi pembangunan daerah.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab operasional dalam mengelola berbagai bentuk kemitraan strategis, yang mencakup beberapa aspek berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa rencana kerja sama yang berpotensi membebani masyarakat dan daerah wajib melalui proses fasilitasi persetujuan dari DPRD Kabupaten Bantul. Selain itu, seluruh biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas tahun anggaran terkait.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.