Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 56

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Januari 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Januari 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan penyelenggaraan kerja sama daerah dilakukan secara terukur guna mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal bagi pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab operasional dalam mengelola berbagai bentuk kemitraan strategis, yang mencakup beberapa aspek berikut:

  • Pengoordinasian penyiapan Kerja Sama Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan pemetaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK).
  • Penyusunan naskah formal seperti Memorandum of Understanding (Kesepakatan Bersama) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • Penyediaan rekomendasi teknis kepada Bupati sebelum penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim wajib mengikuti urutan prioritas dan prosedur teknis sebagai berikut:

  1. Menyiapkan kerangka acuan atau proposal serta melakukan penilaian terhadap studi kelayakan dari pemrakarsa kerja sama.
  2. Memberikan saran terhadap proses sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Memfasilitasi koordinasi untuk penyelesaian perselisihan atau sengketa hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kerja sama.
  4. Menyusun pertanggungjawaban berupa laporan semester dan laporan tahunan pelaksanaan kerja sama.
  5. Struktur tim dipimpin oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan didukung oleh berbagai unsur teknis dari perangkat daerah terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa rencana kerja sama yang berpotensi membebani masyarakat dan daerah wajib melalui proses fasilitasi persetujuan dari DPRD Kabupaten Bantul. Selain itu, seluruh biaya operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa tugas tahun anggaran terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Januari 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.