Instruksi Bupati Tahun 2024 Nomor 4

Tentang OPTIMALISASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL SERTA PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword OPTIMALISASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL SERTA PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 4/Instr/2024 diterbitkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta memberikan larangan tegas terhadap minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

Poin-Poin Utama

  • Melakukan inventarisasi terhadap seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol, mulai dari produsen hingga pengecer.
  • Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin operasional dan kesesuaian lokasi penjualan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Optimalisasi tim pengawasan dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
  • Peningkatan peran aktif masyarakat melalui elemen Jaga Warga, RT, RW, dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawasi lingkungan masing-masing melalui penyuluhan dan imbauan.
  • Melakukan evaluasi dan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang berkaitan dengan teknis pengawasan minuman beralkohol.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penertiban dan penegakan hukum dilakukan secara terpadu oleh Satpol PP bersama aparat terkait terhadap segala bentuk pelanggaran penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol maupun oplosan.
  2. Pemerintah Kalurahan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) guna melaksanakan sosialisasi bahaya minuman beralkohol, oplosan, dan narkotika.
  3. Seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat Kabupaten, Kapanewon, hingga Kalurahan wajib melaporkan pelaksanaan instruksi ini secara berkala kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaku usaha dilarang keras menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan melalui sistem daring (online) maupun layanan antar atau delivery service.
  • Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan di tempat-tempat yang melanggar aturan jarak minimum sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Larangan total terhadap segala bentuk peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman oplosan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.