Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 449

Tentang Pengukuhan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 449
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengukuhan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bantul Periode Tahun 2024-2028

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 449 Tahun 2024 yang menetapkan pengukuhan kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2024-2028. Peraturan ini merupakan langkah formal pemerintah daerah untuk menyediakan wadah koordinasi bagi organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Bantul sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang pengukuhan personalia dan rincian tugas lembaga dalam mengelola urusan sosial. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pengukuhan Struktur Organisasi: Menetapkan susunan pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah (Bupati, Sekda, Dinas Sosial) dan unsur masyarakat (Panti Asuhan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan praktisi sosial).
  • Fungsi Komunikasi: Memfasilitasi pertemuan antar organisasi sosial untuk membahas permasalahan sosial, ketersediaan sumber daya, serta rencana kegiatan di Kabupaten Bantul.
  • Fungsi Konsultasi: Menyediakan ruang diskusi terkait hambatan dalam pelaksanaan tugas sosial dan mencari solusi atas dampak permasalahan yang dihadapi masyarakat.
  • Fungsi Koordinasi: Mendorong kerjasama antar lembaga sosial maupun dengan pihak ketiga dalam pengembangan program kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas LKKS diarahkan pada langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan manajerial dan teknis organisasi sosial agar lebih profesional dalam melayani masyarakat.
  2. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan yang dijalankan oleh organisasi sosial di bawah koordinasi LKKS.
  3. Melaksanakan pengumpulan data (data collection) yang akurat mengenai jenis dan besaran sumber daya lembaga sosial di seluruh wilayah kabupaten.
  4. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas dan kinerja lembaga secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan administratif yang harus diperhatikan oleh pihak terkait:

  • Sumber Pendanaan: Segala biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan memiliki jangka waktu pengabdian selama empat tahun.
  • Ketentuan Peralihan: Susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan yang harus dipatuhi dalam menjalankan roda organisasi lembaga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.