Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 451

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2024 yang menetapkan perubahan kedua atas aturan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama diterbitkannya keputusan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan cara memperbarui susunan dan personalia keanggotaan forum agar lebih efektif dalam menjalankan fungsinya di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah perubahan pada lampiran mengenai Susunan dan Personalia tim koordinasi. Forum ini memiliki peran strategis dalam mengawasi kepatuhan pemberi kerja (perusahaan) terhadap kewajiban pendaftaran jaminan sosial tenaga kerja. Struktur organisasi forum diperluas untuk mencakup hampir seluruh pimpinan perangkat daerah guna memperkuat koordinasi lintas sektoral dan memastikan program social security dapat menjangkau seluruh lapisan pekerja di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari forum ini adalah penguatan pengawasan dan pembinaan teknis melalui struktur jabatan yang telah ditentukan sebagai berikut:

  1. Pengarah: Dijabat secara langsung oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul yang bertanggung jawab atas koordinasi operasional.
  3. Wakil Ketua: Melibatkan para Asisten Sekretariat Daerah yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian, dan Administrasi Umum.
  4. Sekretaris: Terdiri dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bantul.
  5. Anggota: Mencakup 22 kepala instansi daerah, mulai dari Badan Perencanaan Pembangunan hingga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.
  6. Sekretariat: Diisi oleh pejabat teknis dari Dinas Tenaga Kerja dan Account Representative dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa poin penting terkait pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini secara resmi menggantikan susunan personalia pada keputusan sebelumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari landasan hukum pembentukan forum.
  • Seluruh anggota forum wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi jabatan dinas masing-masing guna mendukung efektivitas program jaminan sosial.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.