Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 451

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui susunan dan personalia forum agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari peraturan ini adalah perubahan pada lampiran mengenai daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam forum kepatuhan. Hal ini mencakup integrasi berbagai dinas dan badan di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul untuk berkolaborasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan bagi pekerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Susunan organisasi dalam forum ini dibagi berdasarkan hierarki jabatan dinas sebagai berikut:

  1. Pengarah: Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan arahan strategis.
  2. Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama.
  3. Wakil Ketua: Diisi oleh tiga Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian, dan Administrasi Umum.
  4. Sekretaris: Kolaborasi antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bantul.
  5. Anggota: Terdiri dari 22 pimpinan instansi, termasuk Kepala Badan, Kepala Dinas, hingga Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
  6. Sekretariat: Melibatkan unsur teknis seperti Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Account Representative dari BPJS Ketenagakerjaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan ini secara spesifik menggantikan susunan personalia yang telah diatur pada keputusan-keputusan sebelumnya (Nomor 218 Tahun 2022 dan Nomor 399 Tahun 2023).
  • Seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan sesuai dengan bidang tugas instansinya masing-masing.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.