Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 451

Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Peraturan 451
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian susunan keanggotaan forum agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pembaruan susunan dan personalia keanggotaan forum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antar instansi pemerintah daerah dengan penyelenggara jaminan sosial dapat berjalan lebih efektif. Peraturan ini merujuk pada berbagai landasan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan mengenai sistem jaminan sosial nasional sebagai dasar operasional forum tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan pembagian tugas dan hierarki dalam forum untuk memastikan langkah-langkah pelaksanaan jaminan sosial berjalan sesuai prosedur teknis. Struktur organisasi forum dibagi menjadi beberapa tingkatan sebagai berikut:

  1. Pengarah: Diisi oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul yang memberikan arahan kebijakan makro.
  2. Ketua: Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul sebagai koordinator utama eksekusi program.
  3. Wakil Ketua: Terdiri dari tiga Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi Pemerintahan, Perekonomian, dan Administrasi Umum.
  4. Sekretaris: Merupakan kolaborasi teknis antara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bantul.
  5. Anggota: Mencakup 22 pejabat eselon yang memimpin berbagai Dinas, Badan, dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan cakupan kepatuhan di berbagai sektor.
  6. Sekretariat: Unsur pelaksana teknis yang melibatkan Kepala Bidang, Mediator Hubungan Industrial, serta Account Representative dari BPJS Ketenagakerjaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa poin penting terkait pemberlakuan dan aturan peralihan dalam keputusan ini:

  • Segala perubahan dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari keputusan induknya.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh personel yang tercantum dalam struktur wajib melaksanakan koordinasi berkala untuk memastikan perusahaan atau pemberi kerja mematuhi kewajiban jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.