| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memperbarui susunan dan personalia forum agar penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih optimal di wilayah tersebut.
Isi teknis utama dari peraturan ini adalah perubahan pada lampiran mengenai daftar pejabat yang bertanggung jawab dalam forum kepatuhan. Hal ini mencakup integrasi berbagai dinas dan badan di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul untuk berkolaborasi dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan bagi pekerja.
Susunan organisasi dalam forum ini dibagi berdasarkan hierarki jabatan dinas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.