| Tentang | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Nomor Peraturan | 451 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 218 Tahun 2022 tentang Pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketegakerjaan Kabupaten Bantul |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 451 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten Bantul melalui penyesuaian susunan keanggotaan forum agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini berfokus pada pembaruan susunan dan personalia keanggotaan forum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi antar instansi pemerintah daerah dengan penyelenggara jaminan sosial dapat berjalan lebih efektif. Peraturan ini merujuk pada berbagai landasan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan mengenai sistem jaminan sosial nasional sebagai dasar operasional forum tersebut.
Dokumen ini menetapkan pembagian tugas dan hierarki dalam forum untuk memastikan langkah-langkah pelaksanaan jaminan sosial berjalan sesuai prosedur teknis. Struktur organisasi forum dibagi menjadi beberapa tingkatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa poin penting terkait pemberlakuan dan aturan peralihan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.