Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 452

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 452
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2024,mop

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 452 Tahun 2024 mengenai pemberian penghargaan bagi peserta Keluarga Berencana (KB) Baru dengan Metode Operasi Pria (MOP) Tahap III Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kabupaten Bantul melalui pemberian apresiasi kepada para pria yang secara sukarela berpartisipasi dalam program pengendalian penduduk melalui metode kontrasepsi mantap.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap kontribusi warga dalam program kesehatan reproduksi. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan daftar nama warga yang berhak menerima penghargaan finansial atas kepesertaan mereka dalam program KB baru.
  • Legalitas pemanfaatan dana daerah untuk mendukung pencapaian target peserta Metode Kontrasepsi Jangka Panjang.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada berbagai instansi terkait seperti Gubernur DIY, BKKBN DIY, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan koordinasi dan pengawasan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemberian penghargaan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi urutan kriteria teknis berikut:

  1. Harus merupakan Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah.
  2. Merupakan penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul atau secara sah berdomisili di wilayah Kabupaten Bantul.
  3. Telah terdaftar secara resmi sebagai peserta KB baru dengan metode MOP (Vasektomi) pada tahun 2024.
  4. Besaran penghargaan finansial yang diberikan ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per individu.
  5. Seluruh pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghargaan hanya diberikan kepada peserta yang tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Tidak ada larangan khusus yang disebutkan, namun hak atas penghargaan ini gugur apabila peserta tidak memenuhi kriteria administratif seperti keabsahan status pernikahan atau status domisili di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.