| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 452 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2024,mop |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 452 Tahun 2024 mengenai pemberian penghargaan bagi peserta Keluarga Berencana (KB) Baru dengan Metode Operasi Pria (MOP) Tahap III Tahun 2024. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kabupaten Bantul melalui pemberian apresiasi kepada para pria yang secara sukarela berpartisipasi dalam program pengendalian penduduk melalui metode kontrasepsi mantap.
Keputusan ini merinci pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap kontribusi warga dalam program kesehatan reproduksi. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Pemberian penghargaan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi urutan kriteria teknis berikut:
Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah bahwa penghargaan hanya diberikan kepada peserta yang tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Tidak ada larangan khusus yang disebutkan, namun hak atas penghargaan ini gugur apabila peserta tidak memenuhi kriteria administratif seperti keabsahan status pernikahan atau status domisili di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.