Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 459

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 459
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Penghargaan Bagi Penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 459 Tahun 2024 yang menetapkan daftar nama serta besaran uang penghargaan bagi para penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2024. Peraturan ini diterbitkan sebagai regulasi pelaksanaan teknis (executive summary) dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2022 guna memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan menghafal kitab suci.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang identitas dan kualifikasi penerima penghargaan yang mencakup hal-hal berikut:

  • Penetapan daftar nama penerima penghargaan yang disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat lengkap.
  • Kategorisasi hafalan di mana seluruh penerima yang terdaftar masuk dalam kategori hafalan 30 Juz.
  • Penetapan besaran nominal uang penghargaan yang bersifat seragam bagi setiap penerima yang memenuhi kriteria.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan alokasi anggaran dalam keputusan ini diatur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran penerimaan uang penghargaan ditetapkan senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per orang.
  2. Total jumlah warga yang mendapatkan penghargaan dalam keputusan ini adalah sebanyak 400 orang.
  3. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat ketetapan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024 melalui dokumen pelaksanaan anggaran terkait.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aspek pengawasan dan legalitas, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Daftar penerima yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian integral atau tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak berwenang termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan audit serta pengawasan anggaran.
  • Penerima penghargaan wajib memastikan kesesuaian data domisili agar proses distribusi dana melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bantul berjalan lancar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.