Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 462

Tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 462
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 462 Tahun 2024 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan personel (beschikking) untuk mengisi kekosongan pimpinan di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan lancar setelah lurah sebelumnya mengundurkan diri.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian dengan hormat Saudara Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm, A.Pt dari jabatan Lurah Panggungharjo masa jabatan 2018-2026 atas permintaan sendiri karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul tahun 2024.
  • Pengangkatan Saudara Arief Rahmat Gunawan, SP (NIP. 197911162009031004) sebagai Penjabat Lurah Panggungharjo.
  • Pejabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Kepala Jawatan Kemakmuran pada Kapanewon Sewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penjabat Lurah memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana Lurah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Masa jabatan Penjabat Lurah berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan dilantiknya Lurah Panggungharjo yang definitif.
  3. Penjabat Lurah diberikan hak berupa tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kalurahan.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara legal pada tanggal ditetapkan, yaitu 10 September 2024.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penjabat Lurah wajib menjalankan roda pemerintahan dengan mematuhi hierarki birokrasi, di mana salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan teknis. Fokus utama jabatan transisi ini adalah memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di wilayah Kalurahan Panggungharjo selama proses pemilihan lurah baru berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.