| Tentang | Pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 462 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 462 Tahun 2024 yang menetapkan pengangkatan Penjabat Lurah Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan personel (beschikking) untuk mengisi kekosongan pimpinan di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan lancar setelah lurah sebelumnya mengundurkan diri.
Penjabat Lurah wajib menjalankan roda pemerintahan dengan mematuhi hierarki birokrasi, di mana salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan teknis. Fokus utama jabatan transisi ini adalah memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan (vacuum of power) di wilayah Kalurahan Panggungharjo selama proses pemilihan lurah baru berlangsung.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.