| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Jalan dan Jaringan dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 463 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Jalan dan Jaringan dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 463 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa jalan dan jaringan dari daftar inventaris resmi. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk menghapus aset yang status kepemilikannya telah berpindah tangan melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima pada Tahun Anggaran 2024.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penghapusan empat aset infrastruktur dengan rincian nilai dan lokasi sebagai berikut:
Total nilai keseluruhan aset yang dihapuskan mencapai Rp 5.524.525.030,00. Seluruh aset tersebut berasal dari sumber Hibah Kementerian PUPR dan kini diserahkan kepada Kalurahan Potorono serta Kalurahan Jatimulyo sebagai penerima hibah.
Beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang ditetapkan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.