Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 463

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Jalan dan Jaringan dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 463
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Jalan dan Jaringan dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 463 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa jalan dan jaringan dari daftar inventaris resmi. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif untuk menghapus aset yang status kepemilikannya telah berpindah tangan melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima pada Tahun Anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap barang milik daerah yang sebelumnya dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Alasan utama penghapusan adalah adanya pemindahtanganan aset secara fisik dan hukum kepada pihak lain agar pengelolaan aset di tingkat lokal menjadi lebih efektif.
  • Dokumen ini memberikan dasar hukum bagi instansi terkait untuk melakukan penyesuaian pada buku inventaris dan neraca daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penghapusan empat aset infrastruktur dengan rincian nilai dan lokasi sebagai berikut:

  1. Jalan Desa di wilayah Banguntapan Potorono dengan nilai aset sebesar Rp 2.563.545.000,00.
  2. Jalan Desa di wilayah Blado, Banguntapan dengan nilai aset sebesar Rp 2.281.490.000,00.
  3. Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Kecil di Pedesaan Jatimulyo, Dlingo dengan nilai Rp 303.027.280,00.
  4. Jaringan Induk Distribusi Kapasitas Kecil di Desa Dodogan dengan nilai Rp 376.462.750,00.

Total nilai keseluruhan aset yang dihapuskan mencapai Rp 5.524.525.030,00. Seluruh aset tersebut berasal dari sumber Hibah Kementerian PUPR dan kini diserahkan kepada Kalurahan Potorono serta Kalurahan Jatimulyo sebagai penerima hibah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan penting dan ketentuan peralihan yang ditetapkan adalah:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala tanggung jawab pemeliharaan, operasional, dan perlindungan hukum atas aset yang telah di-hibah-kan kini beralih sepenuhnya kepada masing-masing Pemerintah Kalurahan terkait.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan, yang memuat rincian kode barang, nomor register, dan dokumen pendukung lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.