Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 465

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 465
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa dua unit kendaraan dinas roda 4. Peraturan ini ditetapkan karena adanya proses pemindahtanganan aset melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif pada daftar inventaris barang milik daerah tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap kendaraan dinas yang telah dipindahtangankan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Metode pemindahtanganan yang digunakan adalah hibah, yang berarti pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada penerima hibah tanpa kompensasi uang.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk mengeluarkan barang-barang tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah agar data akuntansi pemerintah tetap akurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian teknis sebagai berikut:

  1. Objek pertama adalah satu unit Mobil Ambulance Toyota/Kijang KF 60 tahun 1999 dengan harga perolehan Rp79.000.000 yang dihibahkan kepada Kalurahan Sriharjo untuk sarana pelayanan kesehatan masyarakat.
  2. Objek kedua adalah satu unit Mobil Ambulance Isuzu/NHR 55 tahun 2004 dengan harga perolehan Rp471.881.000 yang dihibahkan kepada Kalurahan Sabdodadi untuk digunakan sebagai mobil siaga desa.
  3. Total nilai aset yang dihapus dari daftar inventaris daerah berjumlah Rp550.881.000.
  4. Meskipun kondisi fisik kendaraan dinyatakan rusak, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mendukung fungsi sosial dan pelayanan publik di tingkat kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:

  • Segala informasi identitas kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan nomor BPKB yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari legalitas penghapusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat final dalam hal penatausahaan barang milik daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan dan audit.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.