Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 465

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 465
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 September 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan aset daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk meresmikan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berpindah kepemilikan melalui mekanisme hibah, sehingga status administrasinya perlu diperbarui dalam daftar inventaris daerah tahun anggaran 2024.

Poin-Poin Utama

Poin utama dari keputusan ini adalah legalitas penghapusan aset dari catatan pemerintah daerah karena adanya proses pemindahtanganan. Kendaraan dinas roda 4 tersebut dialihkan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima hibah di tingkat kalurahan (desa). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah agar sesuai dengan kondisi fisik dan kepemilikan yang sebenarnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian teknis dan peruntukan sebagai berikut:

  1. Total nilai perolehan aset yang dihapuskan mencapai Rp550.881.000 (lima ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
  2. Mobil Ambulance Toyota/Kijang KF 60 (Tahun 1999) dengan plat nomor AB 1125 UB senilai Rp79.000.000 dihibahkan kepada Kalurahan Sriharjo untuk digunakan sebagai sarana pelayanan kesehatan masyarakat.
  3. Mobil Ambulance ISUZU/NHR 55 (Tahun 2004) dengan plat nomor AB 7014 UB senilai Rp471.881.000 dihibahkan kepada Kalurahan Sabdodadi untuk difungsikan sebagai mobil siaga kalurahan.
  4. Kedua kendaraan tersebut tercatat dalam kondisi rusak namun diserahkan kepada pihak penerima guna mendukung operasional di wilayah masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kendaraan yang telah dipindahtangankan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemeliharaan atau biaya operasional Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penerima hibah wajib menggunakan aset tersebut sesuai dengan fungsi sosial yang telah ditetapkan, yakni untuk pelayanan kesehatan dan kesiapsiagaan warga.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar mutlak bagi instansi terkait dalam melakukan penyesuaian buku inventaris daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.