| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 465 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan aset daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk meresmikan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas yang telah berpindah kepemilikan melalui mekanisme hibah, sehingga status administrasinya perlu diperbarui dalam daftar inventaris daerah tahun anggaran 2024.
Poin utama dari keputusan ini adalah legalitas penghapusan aset dari catatan pemerintah daerah karena adanya proses pemindahtanganan. Kendaraan dinas roda 4 tersebut dialihkan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima hibah di tingkat kalurahan (desa). Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah agar sesuai dengan kondisi fisik dan kepemilikan yang sebenarnya.
Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian teknis dan peruntukan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.