| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 465 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 September 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 September 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Roda 4 (Empat) dari Daftar Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan Tahun Anggaran 2024 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) berupa dua unit kendaraan dinas roda 4. Peraturan ini ditetapkan karena adanya proses pemindahtanganan aset melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada pihak penerima, sehingga perlu dilakukan penyesuaian administratif pada daftar inventaris barang milik daerah tahun anggaran 2024.
Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:
Pelaksanaan penghapusan aset ini mencakup rincian teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 September 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.