Ringkasan Umum
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2024 mengenai pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian serta mengelola warisan budaya dunia tersebut secara terpadu di tingkat kabupaten.
Poin-Poin Utama
Tim yang dibentuk memiliki mandat untuk melakukan pengelolaan teknis terhadap aset budaya dengan tugas-tugas pokok sebagai berikut:
- Koordinasi dan Sinkronisasi: Menyelaraskan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengelolaan yang dilakukan oleh berbagai Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.
- Penyusunan Program: Merumuskan rencana aksi dan kegiatan yang mendukung pelestarian World Heritage sesuai kewenangan pemerintah daerah.
- Pemberdayaan Masyarakat: Menumbuhkan kesadaran serta tanggung jawab masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam menjaga warisan dunia.
- Perlindungan Aset: Menerapkan kebijakan yang menjamin perlindungan fisik dan nilai-nilai filosofis agar tetap terjaga dari tekanan modernisasi.
- Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan rutin terhadap kondisi pelestarian dan efektivitas program yang telah dijalankan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan teknis tim dibagi ke dalam lima bidang prioritas untuk menangani berbagai tekanan di kawasan warisan dunia:
- Tekanan Pembangunan: Prioritas pada pembaruan rencana tata bangunan, penerapan Heritage Impact Assessment (HIA), perbaikan fasad bangunan dan reklame, serta relokasi kabel bawah tanah.
- Tekanan Lingkungan: Fokus pada manajemen lalu lintas, penanaman kembali vegetasi penanda keistimewaan sisi selatan, dan pembangunan infrastruktur pejalan kaki yang memadai.
- Mitigasi Bencana: Penyusunan rencana pengurangan risiko bencana khusus untuk properti cagar budaya dan penyediaan papan petunjuk bencana.
- Pariwisata Berkelanjutan: Pembangunan pusat pengunjung (visitor center) di Panggung Krapyak dan penyediaan fasilitas toilet umum di sepanjang kawasan properti.
- Tekanan Masyarakat: Mengatur keterlibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan berkelanjutan dan menyusun ketentuan pembangunan di area nominasi warisan dunia.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan operasional yang bersifat wajib:
- Pelaporan: Tim wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara periodik kepada pengarah (Bupati dan Wakil Bupati).
- Sumber Pendanaan: Seluruh biaya operasional yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
- Tanggung Jawab: Tim pengelola dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab penuh secara langsung kepada Bupati Bantul.
- Masa Berlaku: Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.