| Tentang | Pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 417 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Agustus 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian serta mengelola warisan dunia tersebut secara terpadu. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah teknis pengelolaan situs budaya di tingkat daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim pengelola yang mencakup berbagai aspek strategis, antara lain:
Tim pengelola dibagi ke dalam beberapa bidang teknis dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur dalam keputusan ini untuk menjamin integritas kawasan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.