Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 417

Tentang Pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 417
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 417 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Pengelola Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sinergitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian serta mengelola warisan dunia tersebut secara terpadu. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menjadi dasar hukum bagi langkah-langkah teknis pengelolaan situs budaya di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim pengelola yang mencakup berbagai aspek strategis, antara lain:

  • Melakukan koordinasi, integrasi perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
  • Menyusun program kerja yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendukung status warisan dunia.
  • Mengembangkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan Heritage secara berkelanjutan.
  • Menyelesaikan berbagai tekanan yang dapat mengancam kelestarian situs, seperti tekanan pembangunan dan lingkungan.
  • Menyelenggarakan promosi, penyediaan informasi, serta edukasi kepada masyarakat mengenai nilai penting Sumbu Filosofi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pengelola dibagi ke dalam beberapa bidang teknis dengan urutan prioritas pelaksanaan tugas sebagai berikut:

  1. Penyelesaian Tekanan Pembangunan: Meliputi pemutakhiran rencana tata bangunan, pelaksanaan proyek infrastruktur publik, serta penerapan Heritage Impact Assessment (HIA).
  2. Penyelesaian Tekanan Lingkungan: Fokus pada pengelolaan lalu lintas, penanaman kembali vegetasi penanda keistimewaan, dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi selatan.
  3. Kesiapsiagaan Bencana: Penyusunan rencana pengurangan risiko bencana untuk properti warisan dunia dan penyediaan petunjuk teknis darurat cagar budaya.
  4. Pariwisata Berkelanjutan: Prioritas pembangunan pusat pengunjung (Visitor Center) di Panggung Krapyak dan penyediaan toilet umum standar internasional.
  5. Pemberdayaan Masyarakat: Mengawal keterlibatan masyarakat sekitar dalam pembangunan berkelanjutan dan pemutakhiran rencana tata ruang di area nominasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang diatur dalam keputusan ini untuk menjamin integritas kawasan:

  • Pembatasan Bangunan: Dilakukan pengawasan ketat dan pembatasan terhadap pembangunan bangunan bertingkat tinggi di kawasan lindung.
  • Relokasi Infrastruktur: Diatur mengenai pemindahan kabel udara ke bawah tanah (underground cabling) serta pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi.
  • Pertanggungjawaban: Tim wajib melaporkan hasil kerja secara periodik kepada Bupati Bantul melalui pengarah.
  • Ketentuan Anggaran: Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.