Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 507

Tentang Goa Jepang Nomor 18 Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Goa Jepang Nomor 18 Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2024 merupakan regulasi yang menetapkan Goa Jepang Nomor 18 secara resmi sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya untuk melindungi aset sejarah yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan identitas dan legalitas fisik atas objek bersejarah dengan rincian sebagai berikut:

  • Objek yang ditetapkan adalah Goa Jepang Nomor 18 yang secara administratif terletak di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
  • Struktur ini sebelumnya dikenal sebagai Goa Jepang Nomor 14 berdasarkan pendataan lama sebelum dilakukan penomoran ulang pada tahun 2016.
  • Penetapan ini didukung dengan lampiran teknis yang memuat gambar fisik, denah situasi, gambar potongan, serta peta keletakan koordinat situs.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian wewenang dalam pengelolaan cagar budaya ini mengikuti urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Operasional pengelolaan situs berada di bawah wewenang Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
  2. Pembinaan dan Pengawasan: Instansi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul diwajibkan melakukan pemantauan rutin terhadap kelestarian dan pemanfaatan struktur tersebut.
  3. Status Peringkat: Situs ini diprioritaskan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten yang harus dijaga keasliannya sesuai dengan standar pelestarian nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dalam perlindungan struktur ini yang meliputi:

  • Dilarang melakukan perubahan fisik, pengalihan kepemilikan, maupun pemanfaatan tanpa adanya izin resmi dan tertulis dari Bupati Bantul.
  • Segala aktivitas yang dapat mengubah nilai sejarah atau integritas struktur harus melalui prosedur kajian teknis terlebih dahulu.
  • Ketentuan dalam keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO.

.