Keputusan Bupati Tahun 2024 Nomor 506

Tentang Goa Jepang Nomor 17 Sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 506
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Oktober 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Oktober 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Goa Jepang Nomor 17 Sebagai Struktur Cagar Budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 506 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan Goa Jepang Nomor 17 sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna melindungi warisan sejarah di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan status hukum dari objek yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan Goa Jepang Nomor 17 yang berlokasi di Padukuhan Ngreco, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul sebagai struktur cagar budaya resmi.
  • Objek tersebut diklasifikasikan ke dalam Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Keputusan ini disertai dengan lampiran teknis berupa gambar pintu masuk, denah situasi, dan peta keletakan yang menjadi dasar identifikasi fisik objek.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian dan manajemen sebagai berikut:

  1. Pengelolaan Goa Jepang Nomor 17 dilakukan secara teknis oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X.
  2. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memiliki prioritas tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pelestarian serta pemanfaatan struktur tersebut.
  3. Segala bentuk dokumentasi teknis, termasuk gambar denah dan potongan, digunakan sebagai acuan dalam menjaga keaslian struktur bangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh masyarakat maupun pihak terkait mengenai objek cagar budaya ini:

  • Tindakan berupa perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan terhadap struktur hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Struktur ini sebelumnya dikenal dengan nama Goa Jepang Nomor 13 sebelum dilakukan penomoran ulang pada tahun 2016.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh instansi terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Oktober 2024. Pjs. BUPATI BANTUL, ADI BAYU KRISTANTO

.